Selesaikan Sengketa Tanpa Pengadilan, Kemenkum Kaltim Gembleng Kades Jadi Juru Damai
Senin, 31 Agu 2026, 02:25 WIBSAMARINDA -Â Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur memperkuat kapasitas aparatur tingkat desa dan kelurahan sebagai juru damai guna menyelesaikan berbagai sengketa hukum warga secara kekeluargaan di luar pengadilan, Minggu (30/8).Â
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa aparatur tingkat desa memiliki fungsi penting dan strategis dalam memfasilitasi penyelesaian masalah lewat jalur damai.
Upaya penguatan tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Konsolidasi bersama 17 Kepala Desa dan Lurah alumni Peacemaker Justice Award (PJA) yang berperan sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) pada Jumat (28/8).
"Kepala Desa/Lurah dapat ditunjuk sebagai mediator untuk membantu masyarakat menemukan solusi cepat, sederhana, dan damai secara kekeluargaan," ujar Masan.
Dia menjelaskan bahwa untuk mempermudah akses pelayanan, proses mediasi ke depannya juga akan didukung secara virtual melalui Layanan Virtual Tanya Sapa (Lavirtas).
Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Agus Sartono menambahkan bahwa konsolidasi tersebut bertujuan untuk membangun wadah komunikasi dan kolaborasi yang solid antaralumni PJA di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sinergi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman teknis para juru damai desa dalam penyelesaian sengketa non-litigasi serta memperkuat pemberdayaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.
Kanwil Kemenkum Kaltim juga mendorong para kades dan lurah untuk memproduksi video layanan mediasi Posbakum sebagai sarana edukasi serta sosialisasi hukum kepada masyarakat luas.
Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan keadilan yang damai, dan berbasis kekeluargaan hingga ke pelosok daerah.
Sebagai pihak yang didampingi, Lurah Teluk Lerong Ulu Samarinda Anton Sulistiyo menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendokumentasikan proses mediasi di wilayahnya ke dalam bentuk video untuk selanjutnya diserahkan kepada Kemenkum Kaltim.
- kemenkum kaltim
- juru damai desa
- non litigation peacemaker
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.