KPU: Kedekatan Masyarakat dan Parpol Sangat Rendah

Senin, 31 Agu 2026, 03:27 WIB

DOMPU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menilai tingkat kedekatan emosional masyarakat Indonesia dengan partai politik (parpol) atau party identification (party ID) masih sangat rendah dan menjadi salah satu tantangan dalam membangun hubungan antara pemilih dan partai politik.

“Party ID di Indonesia ini tergolong sangat rendah. Ada kegelisahan terhadap problem pemilu kita,” kata Idham saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2026 di KPU Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kemarin.

Ket. Foto: Anggota KPU RI Idham Kholik menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (29/8/2026). — Sumber: Antara

Menurut Idham, rendahnya party ID menunjukkan belum kuatnya ikatan emosional dan rasa memiliki pemilih terhadap partai politik tertentu.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan bagi partai politik untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat di luar momentum pemilu.

Ia juga menyoroti fenomena pemi­lih yang berpindah-pindah pilihan atau swing voter serta praktik jual beli suara (vote buying) sebagai bagian dari persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu. “Ini menjadi kegelisahan, problem pemilu kita,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik.

Parpol dinilai perlu membangun komunikasi dan kerja politik yang berkelanjutan dengan masyarakat, bukan hanya ketika memasuki tahapan pemilu.

Dalam forum tersebut, Idham juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Menurut dia, pemutakhiran data partai politik menuju Pemilu 2029 diperkirakan lebih intensif dibandingkan periode sebelumnya.

KPU daerah, kata Idham, kini lebih aktif melakukan komunikasi dengan pengurus partai politik untuk mendorong pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan.

Idham juga menegaskan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu selama paling lambat 20 bulan masih berlaku.

Ia menilai rentang waktu tersebut masih diperlukan karena tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu membutuhkan proses yang kompleks.

Idham mengatakan parpol tingkat nasional mulai aktif berkomunikasi dengan KPU untuk mengetahui perkiraan jadwal pendaftaran parpol dalam menghadapi Pemilu 2029. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.