Muktamar NU ke-35 Ricuh, Polemik Masa Iddah Politik Jadi Pemicu

Minggu, 30 Agu 2026, 16:25 WIB

SURABAYA — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan pada Minggu (30/8). Kericuhan terjadi setelah forum membahas tata tertib pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terutama ketentuan masa jeda atau masa iddah dari jabatan politik.

Massa yang mengaku sebagai pendukung calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf memprotes keputusan tersebut. Mereka kemudian berupaya masuk ke area Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna Tambakberas. Aksi itu membuat jalannya sidang sempat terhenti.

Ket. Foto: Hingga Minggu sore, proses Muktamar masih berlangsung. Sidang Pleno IV sempat terhenti setelah aksi massa, sementara proses menuju pemilihan Ketua Umum PBNU masih menjadi agenda utama Muktamar ke-35 NU. — Sumber: Istimewa

Polemik aturan masa iddah

Sebelum kericuhan, Sidang Pleno IV membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Forum kemudian menetapkan kembali ketentuan masa iddah selama satu tahun bagi calon yang sebelumnya menduduki jabatan politik.

Ketentuan tersebut mengharuskan calon Rais Aam maupun calon Ketua Umum PBNU telah menyelesaikan masa jeda satu tahun dari jabatan politik sebelum dapat maju dalam pemilihan.

Aturan itu menjadi persoalan karena Gus Yusuf sebelumnya merupakan Ketua DPW PKB Jawa Tengah. Kelompok pendukungnya menilai ketentuan tersebut berpengaruh terhadap peluang Gus Yusuf dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Perdebatan mengenai aturan tersebut berlangsung dalam sidang pleno. NU Online melaporkan keputusan untuk memberlakukan kembali ketentuan masa iddah kemudian diikuti aksi massa yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf.

Ketua PBNU Savic Ali mengatakan penolakan terhadap perubahan aturan masa iddah datang dari sejumlah kiai sepuh melalui rapat terbatas.

Massa masuk area sidang

Setelah keputusan mengenai masa iddah disahkan, sejumlah massa bergerak menuju area Sidang Pleno IV. Mereka mencoba melewati pengamanan dan masuk ke lokasi persidangan.

Aksi tersebut berujung aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Sidang Pleno IV kemudian terhenti. Sejumlah laporan menyebut massa yang mengaku sebagai pendukung Gus Yusuf juga menduduki halaman ruang Komisi Keorganisasian di Gedung Serbaguna.

Massa mempersoalkan keputusan forum terkait masa iddah dan meminta aturan tersebut ditinjau kembali. Dalam aksi itu, mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses pengambilan keputusan mengenai tata tertib pemilihan.

Sebelumnya pemilihan Ketum diubah menjadi AHWA

Kericuhan tersebut terjadi setelah Muktamar ke-35 NU lebih dulu mengambil keputusan penting mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Dalam Sidang Pleno III, peserta melakukan voting untuk menentukan apakah pemilihan Ketua Umum tetap menggunakan sistem satu orang satu suara atau diubah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dari 552 suara dalam daftar pemilih tetap, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan hasil tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 ditetapkan menggunakan AHWA.

Lima calon Ketua Umum PBNU yang tercatat dalam proses tersebut adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, dan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam. Kelima calon tersebut sebelumnya menyepakati mekanisme AHWA.

Dengan mekanisme tersebut, proses pemilihan Ketua Umum tidak lagi dilakukan langsung oleh seluruh peserta yang memiliki hak suara, tetapi melalui mekanisme AHWA yang telah diputuskan Muktamar.

Gus Yahya minta pendukung Gus Yusuf tenang

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kemudian meminta massa pendukung Gus Yusuf menahan diri dan tidak memaksakan masuk ke arena sidang.

Gus Yahya mengatakan potensi yang dimiliki Gus Yusuf tetap perlu diakomodasi dalam NU. Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam Muktamar.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di arena Muktamar tidak hanya berkaitan dengan kericuhan fisik, tetapi juga menyangkut dua keputusan penting dalam proses pemilihan kepemimpinan NU, yakni perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum menjadi AHWA dan pemberlakuan kembali masa iddah satu tahun bagi calon yang sebelumnya menduduki jabatan politik.

Hingga Minggu sore, proses Muktamar masih berlangsung. Sidang Pleno IV sempat terhenti setelah aksi massa, sementara proses menuju pemilihan Ketua Umum PBNU masih menjadi agenda utama Muktamar ke-35 NU.

  • muktamar nu ke-35

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.