OJK Tutup 11 Bank Sepanjang 2026, Semua BPR dan BPR Syariah

Minggu, 30 Agu 2026, 17:30 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank telah kehilangan izin usaha sepanjang 2026 hingga Agustus. Seluruh bank yang ditutup tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Ket. Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank telah kehilangan izin usaha sepanjang 2026 hingga Agustus. Seluruh bank yang ditutup tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. — Sumber: ANTARA

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin menjadi bagian dari langkah pengawasan terhadap industri perbankan. “Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis Edwin dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/8).

Sebelum BPR Citra Bersada Abadi ditutup, OJK telah mencabut izin usaha 10 BPR lainnya sejak awal 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga Juli dan mencakup bank yang berada di berbagai daerah.

Pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari. Selanjutnya, izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, dicabut pada 27 Januari.

Memasuki Februari, terdapat dua BPR yang kembali dicabut izin usahanya oleh OJK. Keduanya adalah Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat yang izinnya dicabut pada 9 Februari serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.

Pada Maret 2026, OJK kembali menghentikan kegiatan dua BPR. PT BPR Koperindo Jaya yang berada di Jakarta Pusat dicabut izin usahanya pada 9 Maret, kemudian PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.

Pencabutan izin usaha kembali dilakukan pada Juni terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 25 Juni 2026 dan menambah jumlah BPR yang tidak lagi beroperasi pada tahun ini.

Sementara itu, tiga bank ditutup OJK pada Juli 2026. Ketiganya terdiri dari PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

Setelah izin usaha dicabut, seluruh aktivitas operasional bank tersebut dihentikan dan kantor tidak lagi melayani masyarakat. Proses penyelesaian hak serta kewajiban bank selanjutnya menjadi tanggung jawab tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK. Dengan demikian, proses setelah pencabutan izin tidak lagi dilakukan melalui kegiatan operasional perbankan seperti sebelumnya.

OJK juga menetapkan pembatasan bagi pihak-pihak yang sebelumnya mengelola bank tersebut. Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 11 Bank yang Ditutup hingga Agustus 2026

Berikut daftar 11 bank yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang 2026 hingga Agustus:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat

  2. PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur

  3. Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat

  4. PT BPR Kamadana — Kabupaten Bangli, Bali

  5. PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat

  6. PT BPR Pembangunan Nagari — Kabupaten Agam, Sumatra Barat

  7. PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah

  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur

  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta

  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat

  11. PT BPR Citra Bersada Abadi — Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi

Pencabutan izin terhadap 11 bank tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan OJK terhadap industri BPR dan BPR Syariah. OJK menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban kepada pihak terkait akan mengikuti mekanisme likuidasi yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.