Digitalisasi Data Penting untuk Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Minggu, 30 Agu 2026, 22:07 WIB

JAKARTA – Digitalisasi informasi dan penguatan tata kelola data dinilai menjadi bagian krusial dalam upaya melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi akibat urbanisasi. Langkah ini dipandang dapat mendukung penguatan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Isu ini menjadi pembahasan utama dalam sesi “Cultivating the Future: Digital Governance for Sustainable Food Systems”, sebuah kolaborasi antara Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dan KONEKSI (platform kemitraan Indonesia-Australia di bidang pengetahuan dan inovasi) dalam rangkaian DigiWeek 2026 dan Connect! #13 for Impact.

Ket. Foto: (kiri). Peneliti Universitas Gadjah Mada, Prof. Bambang Hari Wibisono, saat berbicara dalam sesi diskusi “Cultivating the Future: Digital Governance for Sustainable Food Systems” di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Digitalisasi dan tata kelola data dinilai vital untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi serta menjaga ketahanan pangan nasional. — Sumber: Koneksi

Kedaulatan pangan merupakan salah satu dari delapan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2027. Namun, pencapaian target tersebut menghadapi tantangan serius, termasuk alih fungsi lahan pertanian yang diperkirakan mencapai sekitar 80.000 hektare per tahun secara nasional.

Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah antisipasi, salah satunya melalui pengembangan situs web peta tematik dalam kerangka Kebijakan Satu Peta yang dikelola Badan Informasi Geospasial (BIG).

Meski demikian, integrasi data antarlembaga masih menjadi tantangan utama. Karena itu, digitalisasi informasi lahan pertanian perlu diikuti dengan dialog dan kemauan politik (political will) untuk menerjemahkan data menjadi intervensi kebijakan yang konkret.

Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto, menyatakan penguatan sistem data pertanian sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Upaya ini sesuai dengan RPJMN 2025–2029 terkait penguatan ketahanan pangan dan kualitas SDM. Intervensi kebijakannya dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama, salah satunya modernisasi dan digitalisasi pertanian,” ujar Jarot dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, arsitektur data pertanian perlu diselaraskan dengan data milik kementerian/lembaga lain serta para pelaku industri di sektor pertanian.

Pemetaan Partisipatif untuk Perbarui Data Lahan

Upaya digitalisasi ini juga didorong melalui penelitian kolaboratif Indonesia-Australia yang melibatkan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan The University of Melbourne.

Penelitian berjudul “Investigasi Manajemen Data dan Praktik Tata Kelola untuk Perlindungan Tanah Pertanian di Yogyakarta: Mengintegrasikan Pemetaan Partisipatif dan Analisis Kebijakan” ini melibatkan kelompok masyarakat rentan, termasuk kelompok wanita tani (KWT) dan petani milenial.

Tim peneliti menerapkan pendekatan pemetaan partisipatif (participatory mapping) untuk memperbarui informasi lahan pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kemudian ditampilkan melalui platform FarmPix. Informasi yang dihimpun mencakup luas dan batas lahan, jenis komoditas, hasil panen, saluran pemasaran, hingga analisis tingkat kesuburan dan kerentanan lahan terhadap konversi.

Prof. Bambang Hari Wibisono dari UGM menjelaskan bahwa data ini menjadi dasar bagi petani dan pemangku kepentingan untuk berdialog dan menentukan langkah intervensi. Salah satu contoh kasus adalah perlindungan lahan produktif beririgasi baik yang berada di kawasan rentan alih fungsi akibat perluasan kota.

Sementara itu, Dr. Serene Ho dari The University of Melbourne menekankan bahwa digitalisasi bukan semata-mata membuat platform baru, melainkan bagaimana data yang ada dimanfaatkan untuk mendorong penegakan kebijakan perlindungan lahan.

Integrasi Data Antarlembaga

Kepala Subdirektorat Pedoman Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tikki Mahayanti, menyebutkan bahwa sinergi data mulai berjalan di tingkat pemerintah. Data Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) milik Kementerian ATR/BPN kini dapat dimanfaatkan Kementerian Pertanian untuk menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) serta merencanakan lahan cadangan pengganti.

Dari sisi Kementerian Pertanian, Ketua Kelompok Substansi Program Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Muchamad Wahyu Tri Nugroho, menyampaikan bahwa penggantian lahan produktif yang terkonversi salah satunya ditempuh melalui program cetak sawah dengan mengoptimalkan potensi lahan rawa hingga tiga juta hektare di berbagai daerah.

Data untuk Pembiayaan dan Pemasaran

Dari perspektif sektor swasta, Chief Executive Officer HARA, Firnando Sirait, membagikan pengalamannya dalam digitalisasi data sektor pertanian sejak 2018. Menurutnya, pemanfaatan data harus berjangka panjang dan melibatkan komunitas tani secara aktif, sehingga data tersebut relevan untuk mendukung pembiayaan (financing), pemasaran, dan kebutuhan operasional petani.

Chief Communications Officer CIPS, Yulia Supadmo, menambahkan bahwa penguatan tata kelola digital yang akurat dan transparan dapat memperbaiki kualitas pengambilan keputusan.

“Tata kelola digital yang akurat, transparan, dan partisipatif diharapkan dapat memfasilitasi perencanaan yang lebih baik, mendorong peran aktif masyarakat dalam membangun sistem informasi wilayahnya, serta memastikan kesejahteraan petani,” ujar Yulia.

Diskusi ini memperlihatkan bahwa transformasi digital memberikan peluang besar bagi perlindungan lahan pertanian. Namun, efektivitas teknologi dan data tetap membutuhkan kolaborasi lintas sektor—meliputi pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan petani sebagai pelaku utama di lapangan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.