Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

Jumat, 28 Agu 2026, 17:22 WIB

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 4,9 miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, SH., mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni ISBL dan IW. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan, sebelum dititipkan di Lapas Kelas I Semarang.

Ket. Foto: Tim Kejati Jateng menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang, di Kota Semarang, Jawa Tengah, kemarin. — Sumber: koran jakarta/henri pelupessy

"Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur pada periode 2009–2011," kata Arfan, Jumat (28/8).

 Tersangka IW selaku direktur perusahaan diduga mengajukan jaminan berupa persediaan barang yang ternyata tidak ada atau fiktif. Jaminan tanah dan bangunan juga diduga telah dilakukan mark-up nilai.

Sementara ISBL, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada Bank BUMN tersebut, diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis, serta mengusulkan pemberian kredit. 

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam data dan jaminan yang digunakan.

Arfan mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri proses pemberian kredit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Keduanya kemudian ditahan ddi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

Berita Terbaru

Belitung Diprakirakan BMKG Berpotensi Alami Musim Kemarau hingga November 2026

Kemenag Sulut Tingkatkan Kompetensi Guru PAI Baca Al-Qur'an

Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan hingga Program Kesetaraan Guna Cegah Anak Putus Sekolah

Viral di Depok, Mobil Pick up Buang Muatan Air Aki ke Sungai

OutSystems Perluas Solusi AI untuk Percepat Proses Kredit Perbankan

Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

Mau Piknik? Inilah Lima Lokasi Favorit Pilihan Keluarga di Kota Tangerang

Bukan karena Demonstrasi, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Merdeka Run 2026 Sabtu Besok

Animo Tinggi! 10.000 Pelari Bakal 'War' Jalur 8K di Ajang Merdeka Run 2026

Tepung Singkong jadi Pemadam Kebakaran, Ini Risetnya

KKP Dorong 65 Kampung Nelayan Merah Putih Kembangkan Unit Usaha

Pertamina Kirim 2 Kapal Tanker ke Bali Angkut 24,2 Juta Liter Pertalite Perkuat Stok Pulau Dewata

Potensi Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September, Menhut Raja Antoni Minta OMC Dimaksimalkan.

Bocoran GTA 6 Makin Gila dari Cyberleek, Tapi 6 Fitur Penting Ini Malah Masih Misterius

Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

Hasil Undian Liga Champions 2026/27: Deretan Tim Pemenang dan Pecundang di Fase 36 Besar

Bukan Situasi Darurat! Ini Misi 3 F-16 Fighting Falcon TNI AU di Atas Langit Jakarta

Diresmikan Gubernur Pramono, RS Tria Dipa Siapkan 100 Tempat Tidur dan Layanan BPJS

2.000 Rumah di Jakarta Utara Bakal Dibedah, Warga Tak Layak Huni Dapat Bantuan Rp20 Juta

Pesawat Tempur Lalu-lalang di Langit Jakarta Bikin Warga Bertanya, TNI AU Ungkap Faktanya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.