DPR Tegaskan Institusi Pendidikan Tinggi Bukan Ruang Transaksi
Jumat, 28 Agu 2026, 01:27 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan institusi pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih.
Lalu Hadrian menyatakan prihatin terhadap kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan menegaskan praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun.
âKami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,â kata Lalu Hadrian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).
Hal itu disampaikan Lalu Hadrian terkait penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ia mengingatkan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta berbasis pada prestasi calon mahasiswa bukan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan membayar.
Meski menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum di KPK, Lalu Hadrian mengatakan kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada seleksi jalur mandiri. âJangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,â ujarnya.
Dia menuturkan Komisi X DPR RI berencana memanggil kementerian terkait (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN).
Apalagi, Komisi X DPR RI baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang memuat rekomendasi penting untuk perbaikan sistem seleksi ke depannya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8), menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
âBerdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,â kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Taufik mengatakan lima orang tersangka lainnya ialah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.
Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Ant/S-2
Berita Terkait:
-
Jaga Produksi Pangan Nasional, Kementan Siapkan 56 Ribu Pompa Air Hadapi Kemarau 2026.
-
Kemenekraf Dorong Ekosistem Berkelanjutan Melalui Platform Jejakin
-
Budidaya Lebah Madu Lokal di Gorontalo Kian Berkembang, Ekonomi Warga Ikut Tumbuh.
-
Polda Metro Jaya Pastikan Situasi Jalan Tambak Menteng Kondusif Pasca-Bentrokan
-
Atraksi Tradisi perang obor di Jepara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.