Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Berkas 4 Tersangka Dinyatakan Lengkap KPK.
Jumat, 18 Sep 2026, 18:54 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019â2022 yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad telah lengkap.
Keempat tersangka tersebut adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus.
âPada Kamis (10/9), penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, dan berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (16/9),â kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Setelah itu, kata Budi, KPK pada Kamis (17/9) menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti, atau tahap II kepada JPU KPK.
âDengan telah dilaksanakannya tahap II, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,â katanya.
Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK selama penyidikan menemukan bahwa keempat tersangka diduga menjadi tim pemenangan Anwar Sadad sejak politisi tersebut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga anggota DPR RI.
âPerkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai dengan kebutuhan proses penegakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,â ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019â2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019â2024 Kusnadi.
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019â2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019â2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
- Anggota DPRD Jatim 2019â2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019â2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019â2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga 28 Juli 2026, KPK baru menahan delapan dari 20 tersangka kasus tersebut.
Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.
Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
- Korupsi dana hibah
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.