Bertekad Wujudkan Industri Jasa Keuangan yang Dapat Memajukan Kesejahteraan Umum

Jumat, 28 Agu 2026, 00:00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel

Sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki misi mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Ket. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae — Sumber: istimewa

OJK sendiri dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Salah satu tugas OJK adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor perbankan, OJK mempunyai​ sejumlah tugas pokok antara lain mendukun​g pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank, melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan bank dan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.

Untuk mengetahui secara lebih lanjut mengenai peran, tantangan dan langkah-langkah apa saja yang akan dan telah dilaksanakan OJK terkait dengan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, wartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini, merangkum pemaparan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, dalam berbagai kesempatan.

Berikut petikan wawancaranya.

Tantangan apa saja yang menerpa industri perbankan saat ini?

Terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi industri perbankan nasional saat ini, salah satunya dukungan kebijakan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi atau post pandemic policy responses.

Tantangan lainnya antara lain spillover effect tensi geopolitik yang masih tinggi sehingga mendorong volatilitas harga komoditas dan energi, lonjakan inflasi dan kenaikan suku bunga era higher for longer, serta adanya potensi perlambatan ekonomi.

Juga ada faktor perkembangan yang sangat luar biasa dalam konteks digitalization, berupa percepatan digitalisasi dan emerging technology serta aspek kesiapan industri baik dari sisi people, dari proses, dan teknologi.

Risiko yang terkait dengan iklim (climate related risks) juga menjadi tantangan selanjutnya yang dihadapi perbankan. Hal ini berupa risiko keuangan sebagai dampak perubahan iklim serta upaya untuk mencapai target net zero emission.

Tak hanya itu, adanya tiga isu struktural yang mengemuka di industri perbankan. Salah satunya termasuk tuntutan penguatan struktur industri agar lebih berdaya saing, baik melalui pemenuhan modal minimum serta penguatan manajemen risiko.

Isu struktural kedua yaitu akselerasi transformasi digital terkait dengan ancaman risiko siber yang semakin beragam. Oleh sebab itu, diperlukan kesiapan infrastruktur mendasar serta kolaborasi dan konektivitas bank.

Terakhir yaitu adanya tuntutan perbankan agar lebih kontributif dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya terkait dengan pemenuhan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial, target pertumbuhan perekonomian regional, dukungan terhadap ekonomi hijau, mitigasi risiko iklim atau climate risk dan pendalaman pasar keuangan.

Pemerintah telah menetapkan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Apa saja langkah-langkah dukungan yang telah diberikan OJK dalam pengembangan UMKM?

Kami sekarang melakukan pendekatan yang lebih sistematik, lebih sistemik untuk mengembangkan UMKM. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan OJK ialah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), antara lain untuk mengakselerasi pertumbuhan kredit kepada UMKM.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan tahun 2029, yaitu sebesar 25 persen. Saat ini, total kredit perbankan sebesar Rp9.019 triliun yang dialokasikan kepada non UMKM sebesar Rp7.506 triliun atau 83,3 persen, sedangkan UMKM hanya Rp1.513 triliun atau 16,7 persen.

Setelah ada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, dan kehadiran direktorat baru di OJK yang mengurusi soal UMKM, diharapkan pertumbuhan kredit perbankan terhadap UMKM semakin meningkat.

Walaupun pertumbuhannya hanya sedikit, tapi itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan di awal tahun ini yang masih negatif sebetulnya, sekarang sudah mulai positif. Harapan kita mungkin peningkatannya itu akan masih terjadi dalam beberapa bulan ke depan.

Kami concern UMKM itu bukan hanya memberikan financing, tetapi bagaimana kemampuan UMKM kita itu kemudian menjadi graduate, menjadi semakin berkembang sehingga kontribusi jumlah UMKM yang sangat besar tadi itu itu bisa benar-benar diwujudkan dalam kenyataan kehidupan perekonomian kita.

Menurut Anda, bagaimana dengan pertumbuhan kredit UMKM hingga akhir 2026?

OJK optimis kredit UMKM dapat tumbuh positif hingga akhir tahun 2026 dibanding periode sebelumnya, didukung level Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang terus terjaga dan diharapkan dapat menopang aktivitas UMKM.

OJK sendiri telah memiliki kebijakan dalam mendorong kredit UMKM antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Penerbitan POJK UMKM ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas pemerintah.

Selanjutnya, melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif.

Hal tersebut juga disertai dengan pengembangan ekosistem bisnis yang disertai pemanfaatan skema kredit secara optimal dan berkesinambungan yang selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu lembaga jasa keuangan (LJK), baik perbankan maupun lembaga keuangan nonperbankan, terus didorong untuk secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar.

Pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha.

Beberapa strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain dengan pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan kerja sama dengan LJK lain serta didukung dengan peningkatan literasi keuangan kepada pelaku UMKM.

PPATK beberapa waktu lalu mencatat nilai transaksi judi daring pada 2025 sebesar 286,84 triliun. Tanggapan Anda mengenai upaya OJK untuk penguatan pemberantasan judi online?

Koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga merupakan bagian dari upaya penguatan pemberantasan judi online saat ini.

OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH), serta pemangku kepentingan (stakeholders) terkait melalui forum koordinasi dan mekanisme pertukaran data yang semakin intensif.

Kemajuan tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dan mempercepat tindak lanjut yang diperlukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Namun demikian tantangan masih tetap ada terutama karena pelaku terus mengubah modus operandi dengan memanfaatkan rekening pihak ketiga, identitas palsu, teknologi digital lintas batas, serta perpindahan dana yang berlangsung sangat cepat.

Ke depan, OJK mendukung penguatan interoperabilitas sistem, pemanfaatan teknologi analitik, dan kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan, serta penyempurnaan mekanisme pertukaran data dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan langkah tersebut, sinergi dan respons antarlembaga diharapkan menjadi semakin cepat, tepat, dan efektif.

Di samping itu, OJK melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian online serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Bagaimana OJK memandang keberhasilan dalam memberantas judol?

OJK memandang keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya diukur dari penurunan perputaran dana atau nominal transaksi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memutus aliran dana.

Kemudian, indikator keberhasilan juga mencakup kemampuan seluruh pihak untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan, serta mencegah munculnya modus-modus baru yang dapat memanfaatkan sistem keuangan.

Secara umum penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 memang merupakan perkembangan yang positif. Penurunan perputaran dana tersebut juga menunjukkan bahwa sinergi dan koordinasi stakeholders melalui penguatan pengawasan, pemblokiran akses, dan penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, telah memberikan hasil serta perlu senantiasa ditingkatkan.

Namun demikian, angka perputaran dana yang masih sangat besar menunjukkan bahwa ancaman judi online masih perlu terus diwaspadai dan menjadi tantangan bersama.

Pemutusan aliran dana tetap menjadi salah satu aspek paling strategis dalam pemberantasan judi online. Oleh karena itu prioritas saat ini adalah memperkuat kemampuan identifikasi dan penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, termasuk rekening nominee, rekening hasil jual beli, maupun rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Banyak rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online berasal dari penyalahgunaan rekening milik individu yang tidak memahami risiko hukum maupun risiko keuangan dari peminjaman atau penjualan rekening kepada pihak lain.

Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat.

Selain pemutusan aliran dana, apa tindak lanjut berikutnya dalam pemberantasan judi online?

OJK memandang bahwa penanganan atau pemberantasan perjudian online semestinya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs maupun rekening, melainkan harus mencakup keseluruhan rantai.

Seluruh rantai penanganan dimaksud mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.

Kami mengingatkan bahwa mekanisme koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat dan hal itu merupakan tantangan yang masih dihadapi berbagai pihak dalam penanganan judi online. Selain itu tantangan lainnya yakni integrasi sistem antarlembaga yang dinilai masih belum berjalan secara menyeluruh.

Menurut kami, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time.

Kondisi ini justru memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal.

Selanjutnya, tantangan berikutnya adalah pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial yang belum optimal, yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern.

Dengan pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko akan memberikan kemampuan yang jauh lebih baik dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampungan, dan memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat dan lebih tepat sasaran.

Untuk itu OJK tengah mengembangkan tools pengawasan agar dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi informasi rekening penampungan atau mule account terkait aktivitas perjudian online, dimana pengembangan tools ini akan memanfaatkan kecerdasan buatan.

Sementara terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Salah satu tantangan yang dihadapi perbankan yaitu mengenai kredit macet. Bagaimana pandangan OJK mengenai permasalahan ini?

Otoritas Jasa Keuangan memandang pelaku industri perbankan memerlukan kepastian hukum dalam penanganan kredit macet guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Konsep business judgement rule sendiripada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Oleh karena itu penting membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.

Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kami berharap terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam sektor perbankan.

Bagaimana dengan harapan OJK mengenai penerapan universal banking?

OJK menyampaikan penerapan konsep universal banking akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank, mengingat kondisi dan kapasitas perbankan di Indonesia beragam. Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam.

Secara umum terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi bank untuk bisa menerapkan universal banking, yakni sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan tata kelola.

Dari sisi SDM, bank perlu memiliki tenaga ahli yang tidak hanya menguasai perbankan konvensional, tetapi juga kompeten di bidang investasi, asuransi, dan layanan keuangan lainnya.

Dari sisi teknologi, infrastruktur digital bank harus mampu mengintegrasikan berbagai lini layanan dalam sistem yang andal dan aman.

Sementara, dari sisi tata kelola, bank harus memiliki struktur pengawasan internal yang kuat, mencakup pemisahan fungsi antarlini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan.

Semakin beragam layanan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin penting untuk memastikan risiko agar tidak merembet ke lini lainnya. Guna memitigasi risiko tersebut, diperlukan pembatasan eksposur dan alokasi modal per lini layanan. Divisi perbankan komersial dan divisi untuk aktivitas pasar modal idealnya memiliki batas risiko tersendiri, dengan cadangan modal yang dialokasikan secara terpisah.

Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan. Masing-masing lini punya pagar struktural sendiri.

Menurut OJK apa saja keuntungan strategis dalam penerapan universal banking?

Ada lima keuntungan strategis yang diyakini dapat diperoleh perbankan nasional apabila implementasi universal banking dapat berjalan, salah satunya peningkatan efisiensi biaya.

Sebagai informasi, universal banking sendiri merupakan model perbankan di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas.

Peningkatan efisiensi biaya tersebut dapat terwujud melalui konsolidasi infrastruktur dan sumber daya dalam satu entitas perbankan yang terintegrasi.

Adapun keuntungan kedua yaitu implementasi universal banking juga dapat memperkuat posisi bisnis bank melalui diversifikasi pendapatan dari berbagai lini usaha, seperti commercial banking, investment banking, dan wealth management.

Keuntungan strategis ketiga yakni memungkinkan bank melakukan cross-selling produk keuangan yang lebih luas kepada nasabah, baik ritel maupun korporasi, sehingga meningkatkan customer stickiness.

Keempat, OJK juga menilai model universal banking dapat mendorong inovasi produk dan layanan keuangan yang lebih cepat karena terciptanya sinergi antarunit bisnis dalam satu entitas.

Terakhir atau kelima, implementasi universal banking diyakini dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan inklusi keuangan dan akses masyarakat terhadap berbagai produk keuangan formal.

Salah satu tantangan yang dihadapi OJK adalah mengenai “spillover effect” tensi geopolitik. Menurut Anda sejauh manakah dampaknya terhadap perbankan di Indonesia?

Dampak langsung dari tensi geopolitikseperti konflik Timur Tengah terhadap perbankan Indonesia itu sebetulnya relatif terbatas karena eksposur terhadap pihak nonresiden di kawasan tersebut kecil, sehingga tidak signifikan mempengaruhi permodalan maupun likuiditas perbankan nasional.

Meski demikian perlu dicermati kondisi perekonomian Indonesia sebagai ekonomi terbuka yang sangat dipengaruhi situasi dan ketidakpastian global, sementara konflik tersebut berdampak signifikan terhadap geopolitik dan geoekonomi dunia.

Apabila eskalasi konflik berlangsung lama, kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber kerentanan yang mempengaruhi perekonomian Indonesia melalui jalur perdagangan maupun jalur keuangan.

Di sisi lain gangguan jalur distribusi energi global misalnya, termasuk penutupan Selat Hormuz sebagai jalur utama, dapat mendisrupsi harga komoditas energi. Kenaikan harga energi global akan mendorong kenaikan harga bahan bakar dan biaya distribusi barang, termasuk bahan baku dan pangan, sehingga meningkatkan tekanan inflasi baik global maupun domestik.

Dalam kondisi ini, jika tekanan inflasi direspons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, maka pertumbuhan ekonomi dapat terdampak melalui penurunan konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi.

Sementara itu peningkatan biaya hidup di tengah perlambatan permintaan akan menekan margin atau keuntungan korporasi serta meningkatkan risiko korporasi secara keseluruhan.

Kondisi tersebut dapat diperburuk oleh meningkatnya ketidakpastian global yang mendorong investor bersikap risk-off, sehingga meningkatkan risk premium Indonesia, memicu arus keluar modal, dan menekan nilai tukar rupiah yang pada akhirnya menimbulkan risiko bagi perbankan, khususnya risiko keuangan.

Namun demikian, ketahanan perbankan Indonesia tetap kuat di tengah berbagai risiko global, dengan standar keuangan yang berada di atas praktik terbaik internasional.

Selain itu OJK terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), guna memantau kondisi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK meyakini industri perbankan mampu menghadapi dan melewati risiko atau dampak rambatan perang Timur Tengah, sekaligus memastikan kondisi permodalan (capital adequacy ratio/CAR) berada dalam posisi yang kuat untuk menyerap risiko.

“Kita sudah pernah menghadapi situasi yang lebih buruk dari ini, seperti Covid itu cukup lama sampai bertahun-tahun, tapi kita bisa survive dengan kebijakan-kebijakan. Jadi tidak ada sesuatu yang terlalu dikhawatirkan karena kita pernah menghadapi situasi yang lebih parah, kira-kira begitu.

20260827211953_Screenshot-2026-08-27-211736.jpg

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Arab Saudi Dukung Infantino di Tengah Krisis Rencana Investasi FIFA

Stok Hunian Jakarta Belum Terserap, Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan

Zverev Dapat Peluang Emas di US Open, Jadi Unggulan Teratas

Shelton Ingin Bangkit di US Open Setelah Musim yang Penuh “Roller Coaster”

Djokovic Memburu Sejarah, US Open Menanti dengan Ujian Fisik Berat

Aksi di Depan DPR Berujung Kerusakan, Polda Metro Jaya Mulai Pendataan

Serena dan Venus Williams Dapat Wildcard Ganda Putri US Open

Nottingham Forest Pecahkan Rekor Klub, Datangkan Liam Delap dari Chelsea

Tiga Pejabat Secret Service Dicopot Ditengah Penyelidikan Kebocoran Operasi Pemindahan Diam-dian Trump dari Air Force One

Maresca Minta Manchester City Bersabar dengan Bouaddi: Tak Perlu Terburu-buru

Pelawak Topan Ketoprak Humor Meninggal Dunia di Malang

Banjir Bandang Nepal Tewaskan 359 Orang, 1.400 Hilang dan Danau Terancam Jebol

Bertekad Wujudkan Industri Jasa Keuangan yang Dapat Memajukan Kesejahteraan Umum

Desa Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru, Bukan Sekadar Objek Pemerataan

Ridley Scott Konfirmasi Sekuel Alien: Covenant, Petualangan Michael Fassbender Berlanjut

Ahli Bedah Saraf London Berhasil Lakukan Operasi Pengangkatan Tumor Otak Pertama dengan Bantuan AI

Tak Bisa Jalan Sendiri, Industri Besar Diminta Angkat IKM dan UMKM

Kondisi Terburuk Ekonomi Iran: Antara Sanksi Barat dan Ketahanan Nasional

Iran Balik Ancam Setop Seluruh Pasokan Energi di Kawasan Teluk

TNBTS: 170 Pendaki Gunung Semeru yang Dievakuasi Sudah Tiba di Ranupani dalam Kondisi Selamat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.