Warga Bakal Makin Mudah Dapat Informasi! Ini Gebrakan Pemkab Deli Serdang
Kamis, 27 Agu 2026, 03:49 WIBDELI SERDANG - Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
"Kami terus memperbaiki keterbukaan informasi di Kabupaten Deli Serdang. Pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, tetapi tetap harus sesuai aturan," kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang Lom Lom Suwondo saat menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Lubuk Pakam, Rabu.
Ia mengatakan informasi yang disampaikan kepada publik harus dikelola secara jelas dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Akuntabilitas penggunaan uang negara harus semakin jelas. Mana yang harus terbuka untuk publik dan mana yang harus dilindungi, semuanya harus memiliki dasar yang jelas," katanya.
Ia berharap komunikasi dan pendampingan KI terus diperkuat, termasuk dalam meningkatkan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah, desa, dan sekolah.
"Kalau ada yang perlu kami lengkapi atau perbaiki, mohon dibimbing dan diarahkan. Kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.
Sementara Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Sumut Dedy Ardiansyah menyampaikan penguatan PPID desa dan sekolah menjadi salah satu perhatian dalam monev.
Menurut dia, pemahaman mengenai klasifikasi informasi diperlukan agar permintaan data dan dokumen dapat ditangani dengan tepat serta mencegah sengketa informasi.
"Pemkab Deli Serdang sebagai PPID utama diharapkan dapat membina PPID desa dan sekolah. Ini penting karena sengketa informasi yang kami tangani masih banyak berkaitan dengan permintaan data dan dokumen dari desa maupun sekolah," katanya.
KI juga memberikan masukan terkait pengelolaan laman resmi Pemkab Deli Serdang, terutama penyajian dan pembaruan informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Dedy mengapresiasi Pemkab Deli Serdang yang telah menetapkan informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Bupati.
Usai visitasi, jajaran KI melanjutkan kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Deli Serdang untuk melihat pengelolaan informasi publik dan penguatan PPID.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
PSIM Tak Ikutkan Fahreza Sudin Mengarungi Kompetisi Liga Super 2026/2027
-
Polisi Jelaskan Kondisi Terkini di Jalan Tambak Menteng
-
Lewat Inpres Irigasi, Kementerian PU Jamin Pasokan Air Lahan Pertanian Merata di Bogor
-
Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Menag Ajak Umat Islam Manfaatkan untuk Verifikasi Arah Kiblat
-
Bapanas: Sebanyak 5.597 Gerakan Pangan Murah Dilakukan guna Tekan Inflasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.