- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Tangerang Perketat ...
Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan TKA
Sabtu, 26 Sep 2026, 14:25 WIBTANGERANG - Pemkot Tangerang memperkuat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) sekaligus mengantisipasi potensi pungutan liar. Pengawasan tersebut salah satunya dilakukan di PT Winner Sumbiri Knitting Factory, Poris Plawad.
Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pemeriksaan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Hasil pemeriksaan mencatat 14 WNA, terdiri atas 11 warga Sri Lanka dan tiga warga Filipina.
âPengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,â ujar Wawan, Jumat (25/9).
Tim mencatat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk dokumen keimigrasian yang mendekati masa berlaku. Pengecekan domisili dan pembaruan Surat Tanda Melapor (STM) juga menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti.
Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) diperlukan dalam pengawasan tersebut. Hal itu berkaitan dengan catatan perbedaan upah pekerja asing dan Indonesia pada pekerjaan yang dinilai memiliki kesamaan tugas.
Catatan mengenai perbedaan upah tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ketenagakerjaan. Pemeriksaan dan koordinasi antarlembaga tetap diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya memperkuat pencegahan pungli dalam pelayanan ketenagakerjaan. Salah satu langkahnya melalui penerapan pakta integritas bagi aparatur untuk memastikan pelayanan bersih dan bebas pungli.
Ujang menyatakan penanganan praktik pungli secara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Sementara secara internal, Disnaker berupaya mencegah potensi pungli melalui penguatan komitmen integritas.
Menurut dia, Disnaker Kota Tangerang tidak membentuk satuan tugas khusus pungli bidang ketenagakerjaan. Penindakan pungli berada pada ranah APH, sedangkan perangkat daerah memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.
Selain pakta integritas, pencegahan dilakukan dengan mengevaluasi dan menyederhanakan sejumlah proses pelayanan. Disnaker berupaya menghindari tahapan pelayanan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Salah satu pembenahan dilakukan pada pelayanan terkait tenaga kerja asing (TKA). Ujang mengatakan layanan wajib lapor TKA kini diarahkan kepada perangkat daerah yang menangani perizinan.
âWajib lapor tenaga asing sudah tidak perlu di sini, kita kasih ke perizinan. Karena takut ada clash of interest,â ucap dia.
Ujang menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena data dan perizinan tenaga asing sudah berada pada instansi terkait. Dengan demikian, masyarakat maupun perusahaan tidak perlu melalui tahapan pelayanan yang dinilai tidak lagi diperlukan di Disnaker.
Ia menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, semakin sederhana proses pelayanan, semakin kecil celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik pungli. ils/I-1
- Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Pemkot Tangerang
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Dugaan Keracunan di Sidoarjo Meluas ke 18 Lembaga Pendidikan, 34 Santri Masih Dirawat
-
Aktivitas Sekolah Saat Gunung Sinabung Berstatus Siaga
-
Tokopedia dan TikTok Shop Apresiasi Pelaku Usaha F&B Lokal melalui Nyam Awards 2026
-
Hati-hati Oli Palsu! Dijual Seharga Produk Oli Asli, Modus Penjualan Lewat Medsos
-
Warga Jambi Tak Perlu Cemas! Bulog Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Terkendali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.