Tak Perlu Dirikan Anak Perusahaan? Menko Yusril Buka Opsi Baru untuk Pemilik Merek Asing
Kamis, 27 Agu 2026, 05:00 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang penggunaan kuasa hukum atau perwakilan resmi pemilik merek asing yang berdomisili di Indonesia dalam mekanisme rekordasi, tanpa mengharuskan perusahaan asing mendirikan anak perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi masukan Asosiasi Merek Dagang Internasional (INTA) dalam pertemuan di Jakarta, Senin (24/8), mengenai kendala yang dihadapi sejumlah pemilik merek asing dalam menggunakan mekanisme rekordasi, khususnya terkait persyaratan keberadaan anak perusahaan atau entitas di Indonesia.
"Namun, kemungkinan tersebut masih merupakan bahan kajian dan belum menjadi keputusan atau perubahan kebijakan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8).
Mekanisme rekordasi atau pencatatan merek pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan salah satu instrumen untuk mencegah masuknya barang yang diduga menggunakan merek tanpa hak.
Menurut Yusril, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan mekanisme tersebut perlu dilakukan bersama kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu dipelajari lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta efektivitas perlindungan merek.
Kemenko Kumham Imipas akan menjalankan fungsi koordinasi dengan menghimpun berbagai masukan serta mendorong pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
"Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan secara efektif," ujarnya.
Selain membahas mekanisme rekordasi merek, pertemuan tersebut juga membahas peluang kerja sama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual.
INTA menawarkan dukungan berupa pelatihan bagi pemeriksa merek, hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun daring.
Kemenko Kumham Imipas menyambut baik tawaran tersebut sebagai salah satu peluang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai karakteristik pelanggaran kekayaan intelektual.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung pencegahan pelanggaran serta penegakan hukum yang lebih efektif dan terkoordinasi.
"Kemenko terbuka untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan INTA. Berbagai isu yang disampaikan dalam pertemuan ini akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya," kata Yusril.
Pertemuan tersebut juga membahas peluang penguatan kerja sama dalam pengembangan, perlindungan, pemanfaatan, dan penegakan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dialog menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk bertukar pandangan mengenai berbagai kendala yang dihadapi pemilik merek serta upaya meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan.
"Pertemuan ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperdalam dialog, bertukar pandangan, serta menjajaki langkah-langkah kerja sama yang praktis dalam pengembangan, perlindungan, pemanfaatan, dan penegakan kekayaan intelektual," ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan kesepahaman untuk melanjutkan komunikasi dan menjajaki bentuk kerja sama yang memungkinkan. Tindak lanjut akan dilakukan secara bertahap melalui kajian dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
- Perusahaan Asing
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.