Kemenko Polkam Terima Aspirasi SP PLN: Isu Ketenagalistrikan Berdampak ke Stabilitas Nasional

Kamis, 27 Agu 2026, 18:15 WIB

JAKARTA —Isu ketenagalistrikan bukan hanya soal terkait energi semata tetapi juga menyangkut stabilitas nasional. Tanpa dikelola dengan baik sektor kelistrikan bisa mengancam keamanan nasional. Hal ini menjadi inti sari pertemuan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) beraudiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta, Rabu (27/8).

 Karena Menko Polkam berhalangan hadir, audiensi diterima langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto.

Ket. Foto: Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto (kiri/tengah) menerima Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali (tengah/kanan) bersama rombongan dalam audiensi terkait isu ketenagalistrikan di Jakarta, Rabu (26/8) — Sumber: istimewa

Dalam pertemuan itu SP PLN memaparkan materi “Ancaman Strategis terhadap PLN: Dampak terhadap Kedaulatan Energi, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional, dan Keberlangsungan Pekerja.” 

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan PLN bukan hanya perusahaan biasa, melainkan objek vital nasional yang menopang industri, transportasi, layanan publik, pusat data, hingga pertahanan negara. “Listrik adalah nadi kehidupan bangsa. Mengganggu PLN berarti mengganggu kehidupan bangsa,” tegas Abrar.

SP PLN menyoroti lima persoalan utama yang dinilai sedang menggerus kinerja PLN dan berpotensi merapuhkan ketahanan energi. Pertama adalah oversupply. Kapasitas terpasang nasional saat ini mencapai 80,19 GW sementara beban puncak hanya 65,13 GW. Ditambah skema kontrak take-or-pay, beban biaya kapasitas tetap tinggi meski utilisasi pembangkit rendah, terutama pada sebagian pembangkit swasta.

Kedua, pertumbuhan PLTS Atap yang tidak diimbangi pengaturan memadai. Kapasitasnya sudah menembus 1.115 MW dengan kenaikan jumlah pelanggan 123 persen dalam setahun. Jika tidak ada kerangka yang adil, pertumbuhan ini akan menekan pendapatan PLN, mengubah profil beban sistem, dan menambah kebutuhan investasi jaringan.

Ketiga, skema power wheeling atau open access yang dikhawatirkan memindahkan pelanggan besar ke penyedia lain. Akibatnya kapasitas yang sudah dikontrak PLN bisa menganggur, sementara tanggung jawab menjaga keandalan dan membangun jaringan tetap berada di pundak PLN.

Keempat, restrukturisasi holding dan subholding yang belum sepenuhnya harmonis. SP PLN menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan duplikasi fungsi, memperlambat eksekusi, dan menaikkan biaya operasional.

Kelima adalah persoalan sumber daya manusia dalam menghadapi RUPTL 2025–2034. Abrar menekankan perencanaan energi tidak bisa jalan tanpa perencanaan kebutuhan pegawai. Transisi ke pembangkit energi baru terbarukan yang ditargetkan mencapai sekitar 17,1 GW dari PLTS menuntut kompetensi baru di bidang desain, integrasi jaringan, proteksi, SCADA, forecasting, hingga operasi dan pemeliharaan.

“Perencanaan energi tanpa perencanaan SDM adalah risiko operasional sekaligus risiko kedaulatan energi. Kedaulatan energi membutuhkan kedaulatan kompetensi,” ujar Abrar.

Tekanan tersebut sudah tercermin pada kinerja keuangan. Sepanjang 2025 laba bersih PLN tercatat Rp7,26 triliun atau turun 59,16 persen dibanding tahun sebelumnya, padahal pendapatan operasi naik 6,84 persen menjadi Rp582,68 triliun.

Dalam audiensi yang juga didampingi Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi, Abrar menyinggung potensi risiko take-or-pay dalam aturan PJBTL EBT. Menurutnya skema seharusnya take-and-pay agar beban tidak sepenuhnya ditanggung PLN.

Objek vital nasional

Menanggapi hal itu, Deputi Heri Wiranto menyatakan isu ketenagalistrikan merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan stabilitas nasional sehingga tidak bisa dilihat semata sebagai urusan korporasi. Ia juga mengingatkan hal serupa pernah disampaikan Wakil Menko Polkam pada Rakernas SP PLN 2026, bahwa sektor listrik adalah objek vital nasional.

Di akhir pertemuan, Heri memastikan seluruh aspirasi SP PLN akan dirangkum dan disampaikan langsung kepada Menko Polkam untuk ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam kesempatan itu SP PLN juga menyampaikan enam rekomendasi. Mulai dari evaluasi kebijakan oversupply dan skema take-or-pay, pengaturan transisi energi yang berkeadilan termasuk PLTS Atap, penegasan peran PLN sebagai pengendali sistem agar power wheeling tidak melemahkan fungsi system operator, penyederhanaan tata kelola holding-subholding, penguatan SDM melalui regenerasi dan perlindungan kesejahteraan, hingga menjadikan ketahanan energi sebagai prioritas kebijakan nasional.

“Kelalaian hari ini akan menjadi beban besar bagi masa depan. Setiap kebijakan yang diambil hari ini menentukan ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia di masa depan,” kata Abrar.

SP PLN menegaskan sikapnya bukan menolak transisi energi maupun keterlibatan swasta. Yang ditekankan adalah setiap kebijakan harus menjaga keandalan sistem, keadilan biaya, dan keberlanjutan PLN sebagai penyedia listrik nasional sesuai amanat konstitusi.

“Bersama PLN, kita jaga ketahanan energi. Bersama seluruh anak bangsa, kita wujudkan kedaulatan energi. Demi Indonesia yang kuat, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Abrar.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.