Pemprov Sulut Kucurkan Rp1,753 Miliar untuk Parpol, Ini Tujuan dan Rinciannya

Jumat, 18 Sep 2026, 07:51 WIB

MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengucurkan bantuan untuk sembilan partai politik sebesar Rp1,753 miliar sebagai upaya penguatan demokrasi dan pendidikan politik.

"Ini adalah komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mewujudkan tata kelola bantuan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulut, Johnny Alexander Suak, di Manado, Kamis.

Ket. Foto: Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulut, Johnny Alexander Suak, menyerahkan bantuan untuk partai politik. — Sumber: Antara foto/HO Kesbangpol Sulut

Johnny Alexander menjelaskan, bantuan keuangan partai politik diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

"Bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan anggaran, melainkan instrumen penting dalam membangun sistem demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai," ujarnya.

Dia menyebutkan, nilai bantuan keuangan partai politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.

Kesembilan parpol yang menerima bantuan tersebut yaitu PDI Perjuangan (Rp722.422.8000), Partai Golkar (Rp256.550.400), Partai Demokrat (Rp199.333.200), Partai NasDem (Rp193.828.800), Partai Gerindra (Rp150.116.400), Partai Kebangkitan Bangsa (Rp78.934.800), Partai Solidaritas Indonesia (Rp59.340.000), Partai Keadilan Sejahtera (Rp47.136.000) serta Partai Perindo (Rp45.405.600).

Johnny Alexander menyebutkan, Gubernur Yulius Selvanus mendorong seluruh proses penyaluran bantuan keuangan partai politik harus dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," ujarnya.

Menurut dia, instruksi Gubernur jelas, di mana proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib.

"Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.