Pemkot Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Kali

Rabu, 26 Agu 2026, 10:32 WIB

KOTA BEKASI - Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan penertiban sejumlah bangunan liar atas Bantaran Kali Harun. Tepatnya di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Total ada 40 bangunan liar yang dibongkar pada, Senin (24/8). Adapun penertiban bertujuan menjaga fungsi bantaran sungai, mendukung penataan lingkungan serta pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bekasi.

Ket. Foto: — Sumber: Pemkot Bekasi

Kepala Distaru Kota Bekasi, Arif Maulana, mengatakan Pemkot Bekasi telah melakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur sebelum melakukan penertiban. Mulai dari sosialisasi hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 selama kurun waktu kurang lebih tiga bulan.

Bahkan ia mengatakan, pemilik bangunan telah diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri. Yakni selama 14 hari kerja sebelum pembongkaran dilakukan.

"Melalui pendekatan tersebut, proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Pemerintah Kota Bekasi mengapresiasi sikap masyarakat yang turut mendukung proses penataan serta memahami kepentingan yang lebih luas," kata Arif pada Selasa (25/8).

Pihaknya menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata tindakan administratif. Tetapi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penataan terhadap pemanfaatan ruang di berbagai wilayah. Serta berkomitmen mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan sinergi bersama masyarakat dalam setiap proses penataan wilayah," ujar dia. ils/I-1

  • Pemkot Bekasi
  • penertiban bangunan liar

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.