Amerika Serikat Bakal Naikkan Biaya Visa Kerja H-1B hingga Rp1,82 Miliar

Selasa, 25 Agu 2026, 05:25 WIB

WASHINGTON - Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) mengusulkan kenaikan biaya pengajuan visa kerja H-1B menjadi lebih dari 103.000 dollar AS (Rp1,82 miliar).

"Departemen Keamanan Dalam Negeri mengusulkan penetapan biaya sebesar 103.265 dollar AS, dibayarkan pada saat pendaftaran, untuk seluruh pengajuan visa H-1B," menurut sebuah dokumen yang didapatkan RIA Novosti.

Ket. Foto: Ilustrasi bendera AS. — Sumber: antara foto

Tercantum pula dalam dokumen yang belum rilis itu bahwa biaya ratusan ribu dolar AS itu "akan dikenakan sebagai tambahan dari semua biaya atau pembayaran lain yang berlaku".

Dokumen itu menyatakan biaya tersebut adalah untuk menanggung sebagian dari biaya terkait pemrosesan visa.

Diketahui, H-1B adalah jenis visa yang memungkinkan pemberi kerja di AS untuk merekrut warga negara asing yang hendak bekerja pada profesi dengan keahlian khusus yang disyaratkan memiliki "kecakapan dan kemampuan luar biasa" oleh Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).

Sementara pada Juni lalu, seorang hakim federal AS menetapkan bahwa keputusan Presiden Donald Trump menetapkan biaya 100.000 dolar AS merupakan bentuk pemungutan pajak yang tidak sah.

Kemudian pada Juli, Wakil Presiden JD Vance menyebut Departemen Perburuhan AS tengah menyelidiki puluhan kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan program visa kerja H-1B serta telah menerbitkan sejumlah surat pemanggilan paksa (subpoena).

JD Vance menilai penyalahgunaan visa kerja H-1B menekan upah pekerja asli AS. Ia menambahkan bahwa pelaku penyalahgunaan visa tersebut akan dilarang masuk AS.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.