Kalijodo Disorot Usai Viral Pungli dan Miras, Pramono Minta Renovasi Total

Kamis, 17 Sep 2026, 12:47 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginginkan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, segera direnovasi secara menyeluruh dan ditertibkan setelah dugaan pungutan liar (pungli) dan pesta minuman keras (miras) di kawasan tersebut viral di media sosial.

“Saya kebetulan sudah mendapatkan video tentang Kalijodo. Dan sebenarnya kemarin saya sudah minta kepada Dinas Pertamanan, Satpol PP untuk melakukan penertiban, termasuk pungutan Rp10.000, beberapa botol-botol minuman yang ditemukan di tempat itu,” kata Pramono saat ditemui di Gedung PMI DKI Jakarta, Kamis (17/9).

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat konferensi pers usai meresmikan gedung baru PMI Provinsi DKI Jakarta di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/9). — Sumber: Antara

Pramono mengatakan temuan sampah botol minuman tersebut kemungkinan sudah dibersihkan setelah ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.

Selain penertiban, Pramono juga meminta agar kawasan Kalijodo direnovasi secara menyeluruh sehingga dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya sebagai ruang publik.

Menurut Pramono, Kalijodo merupakan salah satu warisan penataan kota pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014 yang perlu dijaga dan diperbaiki.

“Saya melihat Kalijodo sebagai legacy peninggalan Pak Ahok, menurut saya hal yang sangat baik untuk dilakukan perbaikan kembali,” ujar Pramono.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Utara telah melakukan penyisiran dan pengecekan di RPTRA Kalijodo setelah muncul dugaan pungli serta pesta miras yang viral di media sosial.

“Kami telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian di Jakarta, Rabu.

Budhi mengatakan berdasarkan hasil pengecekan dan komunikasi dengan pengurus RW setempat, saat ini tidak ditemukan lagi pungutan untuk masuk ke kawasan RPTRA Kalijodo.

Pungutan 10 Ribu

Sebelumnya, terdapat dugaan pungutan Rp10 ribu bagi sepeda motor yang masuk ke kawasan tersebut. Menurut Budhi, pungutan yang pernah terjadi disebut sebagai sumbangan untuk penitipan kendaraan selama pengunjung berada di RPTRA.

“Kecuali ketika ada kegiatan keramaian, sumbangannya benar, sejumlah Rp10 ribu, dari sore sampai selesai acara,” ujar Budhi.

Terkait dugaan pesta miras, petugas juga melakukan pemeriksaan di lokasi dan warung-warung di sekitar RPTRA. Namun, saat pengecekan dilakukan, petugas tidak menemukan bekas botol minuman keras.

Satpol PP kemudian memberikan peringatan kepada oknum yang diduga melakukan pungutan melalui pengurus RW setempat agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun.

Budhi menegaskan RPTRA merupakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan fungsinya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk alasan jasa titip kendaraan, hendaknya bersifat sukarela saja," tutur Budhi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.