PP Tunas Berlaku, PSE Global Terancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan

Kamis, 17 Sep 2026, 06:02 WIB

Jakarta - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai besaran sanksi denda yang signifikan dapat memperkuat komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global untuk mematuhi aturan pelindungan anak dalam PP Tunas.

"Secara angka, denda 6 persen dari pendapatan global sangat besar, bahkan lebih besar dari (denda di) Uni Eropa yang sebesar 4 persen dari omzet tahunan global. Secara angka ini jelas akan memberi efek jera," kata Alfons, pakar dari Vaksincom sekaligus Wakil Ketua Umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas), di Jakarta, Rabu (16/9).

Ket. Foto: Siswa beradu kecepatan pada cabang olahraga egrang dalam Pekan Olahraga Tradisional di GOR Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta, Selasa (19/5). — Sumber: Antara

Menurut Alfons, raksasa teknologi sering kali menganggap denda dengan nominal tetap atau flat sebagai bagian dari biaya operasional. Karena itu, formulasi denda berdasarkan persentase pendapatan global dinilai dapat memberikan efek gertak yang lebih kuat.

Namun, dia menekankan bahwa tujuan utama penerapan sanksi bukan untuk mencari pendapatan dari denda, melainkan memastikan perusahaan teknologi mematuhi regulasi pelindungan anak di ruang digital.

"Dampak negatif aplikasi bagi tumbuh kembang anak bisa diminimalisasi dan kerugian terhadap anak karena konten negatif tidak bisa diukur dengan uang," ujarnya.

Terkait sanksi bagi PSE dalam negeri, Alfons menilai besaran denda maksimal yang disesuaikan dengan skala usaha merupakan dorongan positif. PSE skala mikro dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar, sedangkan skala kecil dan menengah masing-masing maksimal Rp5 miliar dan Rp10 miliar.

Menurut dia, penerapan sanksi tersebut tidak akan mematikan kreativitas, tetapi justru mendorong pengembang PSE lokal agar lebih peduli dan berhati-hati dalam merancang fitur layanan sejak awal sehingga ramah terhadap anak.

Meski demikian, Alfons memberikan catatan kepada pemerintah terkait pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi PP Tunas. Dia meminta pemerintah membuat rambu-rambu serta menjalankan penegakan hukum secara jelas, adil, dan konsisten.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar menjadi teladan (role model) dalam perlindungan data dan tidak hanya bertindak sebagai pembuat aturan.

"Penerapan hukum tanpa pandang bulu penting untuk mengubah sikap semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, terhadap tanggung jawab pengelolaan data dan pelindungan masyarakat, khususnya generasi masa depan," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (14/9) mengumumkan rumusan besaran denda bagi PSE yang terbukti melanggar PP Tunas. Formulasi tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PSE global dan berskala besar yang terbukti melanggar aturan akan dikenai denda sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara itu, besaran denda bagi PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha, yakni maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Berbasis Risiko

Sementara itu, Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai pendekatan berbasis risiko yang diterapkan Indonesia dalam upaya pelindungan anak di ruang digital berpotensi dipelajari dan menjadi contoh bagi negara lain.

Hal tersebut disampaikan Heru sebagai tanggapan atas apresiasi perwakilan Amerika Serikat terhadap kebijakan pelindungan anak di ruang digital yang diterapkan Indonesia dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta.

"Apresiasi Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia mulai memiliki pengalaman kebijakan yang menarik untuk dipelajari negara lain. Salah satunya adalah pendekatan berbasis risiko, yaitu tidak memperlakukan semua platform digital sama, tetapi melihat tingkat risiko terhadap anak," kata Heru.

Menurut dia, pendekatan tersebut menjadi salah satu aspek yang membuat kebijakan Indonesia menarik untuk dipelajari karena pemerintah tidak menerapkan perlakuan yang sama terhadap seluruh platform digital.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu mengatakan Indonesia juga berupaya menggabungkan sejumlah aspek dalam perlindungan anak di ruang digital, mulai dari tanggung jawab platform, verifikasi usia, pembatasan akses, hingga pengawasan pemerintah.

"Ini bisa menjadi pembelajaran bagi AS bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan edukasi orang tua atau pilihan pengguna," ujarnya.

Heru menilai pendekatan berbasis risiko lebih realistis karena tidak semua platform memiliki tingkat bahaya yang sama bagi anak. Platform dengan risiko tinggi membutuhkan pembatasan yang lebih ketat, sedangkan layanan dengan risiko lebih rendah dapat diberikan perlakuan berbeda.

"Ini juga membuat kebijakan lebih proporsional dan memungkinkan anak tetap memperoleh manfaat teknologi untuk pendidikan, kreativitas dan komunikasi," katanya.

Menurut Heru, pendekatan tersebut juga memberikan ruang bagi inovasi sekaligus tetap menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas dibandingkan penerapan larangan media sosial secara total.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa efektivitas pendekatan berbasis risiko sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menilai tingkat risiko secara akurat serta memastikan platform menjalankan pembatasan yang telah ditetapkan.

"Kuncinya ada pada kemampuan pemerintah menilai risiko secara akurat dan memastikan platform benar-benar menjalankan pembatasan yang ditetapkan," kata Heru.

Heru juga memandang Indonesia perlu terbuka untuk belajar dari Amerika Serikat, terutama dalam hal teknologi, penegakan hukum, dan pengembangan sistem keamanan digital. Menurut dia, keberhasilan kebijakan pelindungan anak di ruang digital pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi penerapan dan kemampuan pemerintah mengukur dampak kebijakan terhadap keselamatan anak.

"Kita tidak boleh puas hanya karena memiliki aturan yang terlihat maju," ujarnya.

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joy Sakurai dalam pertemuan dengan Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya ingin mempelajari pengalaman Indonesia dalam menerapkan pelindungan anak di ruang digital.

"Kami ingin mendapatkan pandangan Indonesia mengenai keamanan anak di ruang daring karena Ibu Negara Amerika Serikat Melania Trump memiliki inisiatif yang sedang dikerjakannya dan sangat mirip dengan yang Anda lakukan," kata Sakurai.

Dia juga mengatakan pihaknya ingin membawa praktik terbaik dari kebijakan Indonesia mengenai pembatasan media sosial bagi anak untuk dipelajari di negaranya.

Sakurai mengapresiasi pendekatan Indonesia yang tidak menerapkan larangan total, tetapi memberikan pembatasan secara bertahap berdasarkan usia dengan izin dan perlindungan tertentu.

  • Pelindungan Anak

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.