Skandal Memalukan! Untuk Bisa Masuk Kuliah di Kampus Ini Harus setor Uang Mahar ke Rektor

Sabtu, 22 Agu 2026, 05:41 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba) usai mendapatkan Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan hal tersebut bermula saat Kepala Bagian Akademik Unsoed ES selaku panitia penerimaan mahasiswa baru berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.

Ket. Foto: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8). — Sumber: Antara foto

“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Setelah melakukan kesepakatan, ES menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut. Kemudian, ES melaporkan kepada Sodiq terkait penerimaan uang tersebut.

“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” katanya.

Menurut dia, ES hanya memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang ‘mahar’ melalui pengepul tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN selaku keponakan Sodiq, DMW dan AW selaku perantara, serta ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Berita Terbaru

KPK Bongkar Modus Baru! Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Diduga Jual Kursi FPIK dan FH, Begini Prosesnya

Kabar Gembira! Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Otomatis Tanpa Tes pada 2027, Peluang jadi PNS

Kodam XXIII Palaka Wira Bangun 90 Titik Sarana Air Bersih di Sulteng dan Sulbar

Siswa SMK di Salatiga Ciptakan Helm Pintar Siagaride, Inovasi Keselamatan Berkendara

Manfaatkan Sampah Jadi Gas Metana, Inovasi Pengolahan Limbah Dikembangkan di Makassar

Kreatif dan Ramah Lingkungan, Nelayan Manfaatkan Drum Plastik Bekas untuk Membuat Perahu

Hasil Piala Jerman: Frankfurt Bantai Tonis 11-0, Stuttgart Kalahkan Hansa

Kekeringan Makin Mengkhawatirkan! 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terdampak

Sandy Walsh Mengaku Dapat Beradaptasi dengan Baik

Hasil Liga Spanyol: Real Betis Menang Tipis 1-0 Atas Real Sociedad

Khasiat Jeruk dari Redakan Pilek hingga Cerahkan Kulit

Heboh Kasus Unsoed! KPK Sita Rp764 Juta Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Gelandang Curtis Jones Resmi Bergabung dengan Inter Milan

Universitas Lambung Mangkurat Bantu Desa Tirta Jaya Kembangkan Agroekoeduwisata Terpadu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Buka Liga Premier dengan Taklukkan Coventry City 3-0

Skandal Memalukan! Untuk Bisa Masuk Kuliah di Kampus Ini Harus setor Uang Mahar ke Rektor

Arsenal Kalahkan Coventry City 3-0 dalam Pertandingan Pembuka Liga Inggris

Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Digelar di Balai Karantina

Memalukan! Terungkap Usai Terima Gratifikasi, Rektor Unsoed Disebut Beli 3 Bidang Tanah

Terusan Panama Kurangi Jumlah Kapal akibat Kekeringan dan Ancaman El Nino

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.