Pengasuh Panti di Surabaya Diduga Cabuli Remaja Disabilitas Selama Dua Tahun

Kamis, 20 Agu 2026, 19:20 WIB

SURABAYA — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, terungkap setelah kakak korban menemukan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler milik pengasuh panti.

Pengasuh berinisial MSN (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Korban berinisial SK (14), merupakan penghuni panti dan penyandang disabilitas tuna rungu.

Ket. Foto: Korban diketahui telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun bersama kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya. Tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan peminjaman telepon seluler. — Sumber: Istimewa

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, dugaan pencabulan berlangsung berulang sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Korban diketahui telah tinggal di panti tersebut sejak berusia tiga tahun bersama kakaknya setelah dititipkan oleh orang tuanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan peminjaman telepon seluler.

“Jadi selama dua tahun, pelaku melancarkan aksi ini secara berulang. Korban diiming-iming akan dipinjami handphone kalau mau,” kata Melatisari, Rabu (19/8/2026).

Polisi juga menyebut tersangka menggunakan ancaman agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Korban diancam akan dicekik sampai dibunuh kalau tidak menurut,” ungkap Melatisari.

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui oleh keluarga setelah kakak korban berinisial A menemukan video yang diduga merekam aksi pencabulan. Rekaman tersebut ditemukan tersimpan di telepon seluler milik tersangka.

Setelah mengetahui hal itu, A menyampaikan temuan tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian menjemput korban dari panti dan membawa perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.

“Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Dan saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara,” ujar Melatisari.

MSN dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Sehari setelah kasus tersebut diberitakan, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah dengan menutup Panti Asuhan Baitul Yatim pada Kamis (20/8).

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, panti tersebut juga diketahui belum memiliki pendaftaran dan perizinan dari Dinas Sosial.

Pemkot Surabaya meminta 35 anak yang masih tinggal di panti untuk kembali kepada keluarga masing-masing. Untuk anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga atau tidak memungkinkan kembali ke keluarganya, Pemkot akan mengambil alih penanganannya.

Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pengasuhan anak-anak yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.