KPK Sita Aset Rp150 Miliar Terkait Dugaan Pemerasan pada Pengurusan Izin Tinggal

Kamis, 20 Agu 2026, 18:50 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp150 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal. Baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis (20/8). “Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan mencapai sekitar Rp150 miliar,” ujar dia.

Ket. Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (kiri) — Sumber: KPK

Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri sumber dan proses perolehan sejumlah aset tersebut. Ditambahkannya bahwa KPK juga mendalami aset yang diduga tercatat atas nama pihak lain.

“Ini masih terus dikonfirmasi, baik mengenai sumber maupun perolehannya,” kata dia. “Ada beberapa yang diatasnamakan kepada orang lain, sehingga sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang.”

Taufik mengatakan penelusuran aset menjadi salah satu fokus penyidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset yang telah disita.

Selain penelusuran aset, KPK juga mulai memfokuskan penyidikan pada konstruksi dugaan pemerasan dalam perkara tersebut. “Penyidik bersama tim penuntut umum tengah membahas sejumlah fakta karena proses penyidikan telah memasuki tahap akhir,” ucap dia.

KPK juga mendalami apakah dugaan pemerasan hanya melibatkan biro jasa pengurusan izin tinggal atau ada pihak lain. Penyidik juga menelusuri kemungkinan WNA pengguna jasa pengurusan izin tinggal itu mengetahui kalau mereka menjadi korban pemerasan.

Menurut Taufik, pendalaman masih dilakukan terhadap seluruh fakta dan pihak yang diduga terkait. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara, sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Diduga dia telah menerima sekitar Rp100 juta setiap pekannya akibat praktik pemerasan tersebut..

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. “Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata dia beberapa waktu lalu.

Menurut Setyo, Silmy diduga meminta bagian melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal.

Jaya Saputra disebut memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selanjutnya, mereka menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan sejumlah rekening nominee. Tujuannya untuk menampung dana dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA.

Menurut Setyo, pihaknya menduga total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. “Silmy Karim menerima jatah rutin hingga Rp100 juta setiap minggunya,” ujar dia.

Baik Silmy, Jaya, Bagus, Tessar, dan Gusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pegurusan izin tinggal WNA. Tiga tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Ronald Arman Abdullah, dan Juniadi Sri Priambudi. ils/I-1

  • Kasus Dugaan Pemerasan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Miris! Kesadaran Sejarah Perjuangan Bangsa Semakin Memudar, Ada Apa?

Rupiah Ambruk 5,5 Persen Sepanjang Tahun Ini, Investor Pilih Berlindung di Balik Dolar AS

IHSG Sepanjang Tahun Ini Melemah 24,5 Persen, Pasar Domestik Jadi Korban Ketidakpastian Global

Ringankan Beban Korban Gempa NTT, Wapres Gibran Upayakan Masa Tenggang Kredit.

Peduli Korban Gempa NTT, Puluhan Siswa SD di Ponorogo Galang Donasi.

Kemacetan Pelabuhan Ketapang Diurai, KAI dan Pemkab Banyuwangi Siapkan Lahan 10 Hektare di Ketapang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Sudah Tangkap Sejumlah Pelaku Karhutla.

Karhutla Muara Enim Dipadamkan dari Udara, Helikopter Water Bombing Dikerahkan.

Kualitas Udara Memburuk, Sejumlah Wilayah Sumsel Mulai Masuk Kategori Peringatan.

Cegah Karhutla Meluas, Bupati Bulungan Minta Deteksi dan Penanganan Sejak Dini.

Jejak Koleksi Seni Adam Malik dalam Buku “Lukisan-Lukisan Koleksi Adam Malik”

Menteri LH Soroti Efek Pembakaran Lahan, 1-2 Hektare Bisa Berdampak Jauh Lebih Luas.

Generasi Muda Diajak Mengenal Asrul Sani, Sastrawan dan Tokoh Perfilman Indonesia.

Viral! Debit Sungai Barito Turun, KemenPU: Transportasi Air Masih Beroperasi

10.000 Anak PAUD Rayakan Kemerdekaan lewat Aktivitas Bermain dan Bergerak di Lima Kota

Bali Diproyeksikan Jadi Pusat Finansial Global

Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar pada 2025, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen

Kantar Ungkap Strategi Brand Menemukan Sumber Pertumbuhan di Tengah Perubahan Perilaku Konsumen

Minuman Cokelat Bernutrisi dengan DHA Hadir untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak Usia Sekolah

LG Electronics dan Prime Video Hadirkan Pengalaman Sinematik Masters of the Universe di Rumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.