KPK Sita Aset Rp150 Miliar Terkait Dugaan Pemerasan pada Pengurusan Izin Tinggal
Kamis, 20 Agu 2026, 18:50 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp150 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal. Baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis (20/8). âKurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan mencapai sekitar Rp150 miliar,â ujar dia.
Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri sumber dan proses perolehan sejumlah aset tersebut. Ditambahkannya bahwa KPK juga mendalami aset yang diduga tercatat atas nama pihak lain.
âIni masih terus dikonfirmasi, baik mengenai sumber maupun perolehannya,â kata dia. âAda beberapa yang diatasnamakan kepada orang lain, sehingga sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang.â
Taufik mengatakan penelusuran aset menjadi salah satu fokus penyidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset yang telah disita.
Selain penelusuran aset, KPK juga mulai memfokuskan penyidikan pada konstruksi dugaan pemerasan dalam perkara tersebut. âPenyidik bersama tim penuntut umum tengah membahas sejumlah fakta karena proses penyidikan telah memasuki tahap akhir,â ucap dia.
KPK juga mendalami apakah dugaan pemerasan hanya melibatkan biro jasa pengurusan izin tinggal atau ada pihak lain. Penyidik juga menelusuri kemungkinan WNA pengguna jasa pengurusan izin tinggal itu mengetahui kalau mereka menjadi korban pemerasan.
Menurut Taufik, pendalaman masih dilakukan terhadap seluruh fakta dan pihak yang diduga terkait. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara, sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Diduga dia telah menerima sekitar Rp100 juta setiap pekannya akibat praktik pemerasan tersebut..
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. âSaudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata dia beberapa waktu lalu.
Menurut Setyo, Silmy diduga meminta bagian melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal.
Jaya Saputra disebut memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selanjutnya, mereka menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan sejumlah rekening nominee. Tujuannya untuk menampung dana dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA.
Menurut Setyo, pihaknya menduga total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. âSilmy Karim menerima jatah rutin hingga Rp100 juta setiap minggunya,â ujar dia.
Baik Silmy, Jaya, Bagus, Tessar, dan Gusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pegurusan izin tinggal WNA. Tiga tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Ronald Arman Abdullah, dan Juniadi Sri Priambudi. ils/I-1
- Kasus Dugaan Pemerasan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kabar Duka, Rachmat Gobel Tokoh Asal Gorontalo Meninggal Dunia
-
Wali Kota Bandung Tegaskan MPLS Bebas Perpeloncoan
-
Mewaspadai Potensi Cuaca Ekstrem Saat Kemarau di Wilayah Bandung
-
Jangan Ada Celah! Pengamat Desak Pemkot Bandung Transparan Kelola PJU
-
Final Piala Dunia 2026: Donald Trump Dijadwalkan Serahkan Trofi Juara Bersama Presiden FIFA di New Jersey
-
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat
-
BMKG: Hujan Bakal Turun di Sejumlah Kota Besar di Indonesia pada Senin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.