DPRD DKI Resmi Sahkan Dua Perda, Apa Dampaknya Bagi Warga Jakarta?

Kamis, 13 Agu 2026, 16:00 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (12/8). Kedua regulasi tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan pengesahan dua Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan kebijakan pemerintah daerah. Setelah disetujui, kedua Ranperda akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (12/8). Kedua regulasi tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). — Sumber: DPRD DKI Jakarta

"Dengan telah disetujuinya, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Suhud.

Suhud berharap Gubernur Pramono Anung dapat segera menerapkan payung hukum tersebut setelah proses pengundangan selesai. Ia juga meminta agar pelaksanaan kedua regulasi dilakukan secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz kemudian memaparkan hasil pembahasan masing-masing regulasi. Salah satu perhatian utama dalam Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan adalah persoalan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat ibu kota.

Kebutuhan pangan Jakarta hingga kini masih sangat bergantung pada pasokan dari luar daerah. Pada 2025, hampir 98 persen kebutuhan pangan Jakarta disebut berasal dari luar daerah, sedangkan produksi pangan lokal hanya sekitar dua persen.

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kerentanan Jakarta terhadap gangguan pasokan pangan. Karena itu, Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan menjadi landasan dalam membangun ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan di Jakarta.

"Persoalan pangan merupakan isu strategis Jakarta karena hal tersebut berkaitan dengan hak dasar masyarakat," ungkap Aziz.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur persoalan ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup sejumlah aspek lainnya. Di antaranya penyediaan pangan halal, sehat, bergizi, dan terjangkau, perlindungan kelompok rentan, penguatan cadangan pangan dan BUMD pangan, hingga kerja sama antardaerah.

Penguatan kerja sama antardaerah dinilai penting mengingat Jakarta memiliki keterbatasan produksi pangan lokal. Melalui koordinasi dengan daerah pemasok, pemerintah diharapkan dapat menjaga kesinambungan pasokan sekaligus mengantisipasi berbagai gangguan pada rantai distribusi.

Sementara itu, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan untuk memastikan pembangunan Jakarta tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Menurut DPRD DKI Jakarta, pembangunan kota harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan. Dengan adanya Perda RPPLH, arah pembangunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

“Menjaga lingkungan hidup Jakarta dan melindungi generasi mendatang,” tutur Aziz.

Pengesahan kedua Perda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI memperkuat kebijakan strategis di tengah berbagai tantangan perkotaan. Ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap mempertimbangkan berbagai saran, pendapat, serta rekomendasi yang disampaikan jajaran legislatif. Ia menegaskan pemerintah daerah akan mengoptimalkan pelaksanaan kedua Perda agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Eksekutif berharap semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik antara DPRD dan Pemprov terus diperkuat guna menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta di masa mendatang," pungkas Pramono.

Dengan disahkannya dua regulasi tersebut, Jakarta kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola persoalan pangan dan lingkungan. Implementasi yang konsisten diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, menjaga kualitas lingkungan, serta memastikan pembangunan Jakarta tetap berjalan secara berkelanjutan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.