Usut Tuntas, Mantan Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93 Miliar Pada Kasus Korupsi Haji
Rabu, 12 Agu 2026, 05:55 WIBJAKARTA - Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ,didakwa memperkaya diri senilai Rp93,42 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023â2024.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyatakan aliran dana tersebut terdiri atas 5,23 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp93,09 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) dan Rp330 juta.
"Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU memerinci aliran dana dimaksud meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin senilai 75 ribu dolar AS.
Selanjutnya, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai 5,16 juta dolar AS dan Rp330 juta dari beberapa pihak.
Lebih perinci, JPU mengatakan pihak dimaksud, yakni Asrul Azid Taba sejumlah 436 ribu dolar AS dan Rp230 juta, Ismail Adham 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan 2,3 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Adapun ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan keempatnya, yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Kendati demikian, Yaqut telah disidang terlebih dahulu sebelum Gus Alex. Namun dalam sidang yang sama dengan Gus Alex, terdapat Ismail dan Asrul yang duduk di kursi pesakitan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603Â juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Sempat Hilang Kontak di Puncak, Begini Kondisi 4 Pemuda yang Tersesat di Gunung Lokon!
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Sarana dan Prasarana Belum Siap, MPLS Sekolah Rakyat Pacitan Mundur
-
Sambut HUT RI ke-81, Festival Seni Budaya di Banjarbaru Perkuat Kerukunan Warga.
-
Jadwal dan Harga Tiket GIIAS 2026, Dijual Mulai Rp50 Ribu
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
Kemenekraf Dorong “The Local Market” di SCBD Park Jadi Destinasi Akhir Pekan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.