Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat

Rabu, 12 Agu 2026, 12:35 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendukung perluasan manfaat program transportasi bersubsidi bagi masyarakat Jakarta. Namun, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Transjakarta memperketat pengawasan terhadap 15 golongan yang berhak menerima kartu transportasi bersubsidi.

August menyoroti adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kartu penerima manfaat yang disebut diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan program subsidi transportasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ket. Foto: Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendukung perluasan manfaat program transportasi bersubsidi bagi masyarakat Jakarta. Namun, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Transjakarta memperketat pengawasan terhadap 15 golongan yang berhak menerima kartu transportasi bersubsidi. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

“Lima belas golongan itu masih banyak yang membutuhkan. Tapi ternyata diperjualbelikan,” ujar August.

Ia menilai dugaan penyalahgunaan tersebut tidak boleh hanya ditangani melalui pencatatan administratif. Pemerintah perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana kartu tersebut dapat berpindah tangan sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi.

August juga meminta pihak eksekutif menyampaikan laporan pengawasan program secara lebih terbuka kepada DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, informasi mengenai langkah yang telah dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kartu transportasi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan subsidi publik.

“Kami belum mendapatkan laporan apa yang sudah dilakukan dalam bentuk pengawasannya,” tandas August.

Politikus tersebut menilai penyalahgunaan kartu transportasi bersubsidi merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan ketepatan sasaran penggunaan anggaran pemerintah. Ia pun mendorong adanya penguatan mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat secara berkala.

“Kalau perlu, itu bisa juga dikatakan sebagai salah satu bentuk kejahatan, penggelapan atau mungkin pemalsuan data,” kata August.

Menurut August, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika kartu pertama kali diterbitkan. Data penerima manfaat perlu diperiksa secara rutin untuk memastikan pemegang kartu masih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengusulkan agar proses pendataan tidak hanya dilakukan setiap enam bulan. Frekuensi pemutakhiran data dapat ditingkatkan menjadi setiap bulan atau setidaknya tiga bulan sekali untuk mengantisipasi perubahan kondisi penerima manfaat.

“Jangan hanya per enam bulan dilakukan pendataan. Bila perlu setiap bulan atau per tiga bulan,” terang August.

August menegaskan, penguatan pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perluasan manfaat transportasi bersubsidi. Program tersebut harus dipastikan tetap menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Menurutnya, subsidi transportasi merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dalam memperoleh akses transportasi publik yang terjangkau. Karena itu, pelaksanaannya harus didukung sistem verifikasi, pengawasan, dan pemutakhiran data yang mampu mencegah kebocoran manfaat.

“Inilah yang mencerminkan keadilan itu diperlakukan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat, warga Jakarta,” tandas August.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.