Disnakertrans Rejang Lebong Dorong Keterlibatan Dunia Usaha dalam Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rabu, 12 Agu 2026, 08:23 WIBREJANG LEBONG â Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajak para pelaku usaha di daerah itu untuk mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Mohammad Andhy Afrianto, di Rejang Lebong, Rabu (12/8), mengatakan pihaknya mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan corporate social responsibility (CSR).
"Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program CSR dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Andhy.
Dia menjelaskan Pemkab Rejang Lebong bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong tengah menyiapkan regulasi daerah sebagai dasar penguatan kontribusi perusahaan terhadap program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Melalui program tersebut, kata dia, Pemkab Rejang Lebong menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat beraktivitas.
Menuurut dia, saat ini Pemkab Rejang Lebong telah menuntaskan pendataan calon penerima manfaat sebanyak 2.686 tenaga kerja rentan. Tahapan berikutnya adalah verifikasi, konfirmasi data, serta penerbitan Surat Keputusan (SK) yang ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2026.
"Dengan selesainya tahapan ini, realisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan ditargetkan mulai dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal September 2026," ujarnya.
Ditegaskannya, selain sasaran pekerja rentan Pemkab Rejang Lebong juga mendata tenaga kerja yang akan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Secara keseluruhan, sebanyak 11.000 tenaga kerja telah terdata dalam sistem, namun pelaksanaannya masih menunggu penganggaran melalui Perubahan APBD.
Pemkab Rejang Lebong, tambah dia, terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan para pemberi kerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk sektor perusahaan formal, hampir seluruh badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong tercatat sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Coorporate Sosial Responsibility (CSR)
- Disnakertrans Rejang Lebong
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.