Data Garam Diperketat, KKP Mulai Rem Impor?
Rabu, 12 Agu 2026, 17:15 WIBMUSI BANYUASIN â Produksi garam memiliki nilai strategis karena bukan hanya menyangkut kebutuhan konsumsi, tetapi juga menopang berbagai sektor industri.
Tantangan Indonesia terletak pada peningkatan kuantitas sekaligus kualitas produksi, mengingat kebutuhan nasional masih banyak bergantung pada impor, terutama untuk garam industri.
Karena itu, modernisasi tambak, teknologi pengolahan, peningkatan produktivitas petambak, dan hilirisasi menjadi kunci agar produksi garam mampu memperkuat ketahanan nasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pendataan dan validasi usaha pergaraman sebagai dasar penetapan kebutuhan dan pengendalian impor seiring target pemerintah mencapai swasembada garam pada 2027.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebijakan pergaraman nasional.
âSwasembada garam tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur dan peningkatan produksi, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan,â ujar Koswara dalam siaran pers yang diterima di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (12/8).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Miftahul Huda menambahkan data produksi menjadi dasar dalam penetapan kebutuhan garam nasional, pengendalian impor, serta pengukuran capaian pemerintah menuju swasembada pada 2027.
Ia menyebut data produksi itulah yang menjadi dasar penetapan kebutuhan, pengendalian impor, serta pengukuran capaian kita menuju swasembada garam2027.
KKP mencatat produksi garam nasional rata-rata hanya sekitar 1 juta hingga 2 juta ton per tahun dan sangat dipengaruhi anomali cuaca.
Sementara kebutuhan garam dalam negeri mencapai sekitar 4,5 juta hingga 5 juta ton per tahun.
Kesenjangan tersebut membuat Indonesia masih harus memenuhi kekurangan pasokan melalui impor sekitar 2,5 juta hingga 3 juta ton per tahun, terutama untuk kebutuhan industri yang mensyaratkan kualitas tinggi.
Selain keterbatasan produksi, kualitas menjadi salah satu tantangan dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor. KKP menyebut sebagian besar garam rakyat memiliki kadar natrium klorida (NaCl) maksimal sekitar 94 persen, sedangkan kebutuhan industri mensyaratkan kadar NaCl minimal 97 persen.
Untuk meningkatkan kualitas data tersebut, KKP menggelar bimbingan teknis pendataan dan validasi usaha pergaraman di Surabaya pada 6 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut membekali petugas dengan metodologi pendataan, penggunaan instrumen KP-GARAM-B, serta praktik input dan validasi data melalui Portal Data KKP.
Bimbingan teknis diikuti 187 peserta yang terdiri atas 122 petugas pendataan dari enam unit pelaksana teknis KKP dan 66 validator daerah dari 10 provinsi sentra garam.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yoharnita mengatakan penguatan kapasitas petugas tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola data sektor kelautan dan perikanan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Benarkah MSG Berbahaya? Kampanye Edukasi Sajikan Temuan Ilmiah
-
BNI Perkuat Regenerasi Bulu Tangkis Nasional, Ubed Tunjukkan Kelas di Thailand Open 2026
-
Arus Lalu Lintas di Jalan Protokol Lengang pada Libur Tahun Baru Islam
-
Indonesia-Jerman Sepakati Kemitraan Tenaga Kerja Sektor High-tech dan Keperawatan
-
Pemkab Kepulauan Seribu Sulap Sampah Organik Jadi Pakan Ternak, Bangun Kandang Bebek di Pulau Untung Jawa.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.