Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Cair Akhir Pekan Ini

Rabu, 29 Jul 2026, 15:38 WIB

MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), segera mencairkan gaji ke-13 kepada 3.046 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di kota itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Mataram.

"Tahapan pencairan gaji ke-13 PPPK PW saat ini, sedang dalam pengajuan pencairan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Rabu (29/7).

Ket. Foto: Ilustrasi gaji ke-13 PPPK paruh waktu telah cair. — Sumber: antara foto

Dikatakan, setelah proses pengajuan pencairan dari OPD tuntas, gaji ke-13 langsung dikirim ke rekening masing-masing PPPK PW. "Target kami, semoga akhir pekan ini gaji ke-13 PPPK PW bisa diterima," katanya.

Besaran gaji ke-13 PPPK PW mengacu pada tanggal mulai tugas (TMT) yakni per tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan bulan Juni 2026. Kemudian dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan rumus yang ada.

"Dengan rumus yang sudah ditetapkan itu, PPPK PW akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp1 juta," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, ada juga PPPK PW di beberapa OPD teknis dengan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, sehingga gaji ke-13 yang akan didapatkan lebih besar.

Di akuinya, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK PW di Kota Mataram terlambat karena sesuai peruntukannya gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru, sebenarnya dicairkan bulan Juni.

Akan tetapi ternyata karena berbagai kendala, gaji ke-13 PPPK PW tahun ini, dicairkan akhir bulan Juli 2026. Kondisi itu, disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Dengan jumlah 3.046 PPPK PW yang dimiliki Kota Mataram, Pemerintah Kota Mataram harus menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar lebih untuk membayar gaji ke-13 PPPK PW.

Ramayoga memastikan pencairan langsung diproses setelah kelengkapan administrasi diselesaikan oleh masing-masing OPD. Pencairan diprediksi tidak memakan waktu lama karena anggaran sudah disiapkan.

"Insya Allah, minggu ini sudah bisa dicairkan," katanya.

Pencairan gaji ke-13 PPPK PWmendapat respons positif dari ribuan PPPK PW di Kota Mataram, sehingga meskipun terlambat tapi tetap memberikan kebahagiaan bagi mereka.

"Gaji ke-13 yang akan kami terima ini, merupakan gaji ke-13 pertama setelah menerima SK PPPK PW. Alhamdulillah, meskipun terlambat, yang penting kami dapat," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat Terkait Karhutla

Pertamax Turbo DragFest 2026 di Yogyakarta, Saksikan Gratis Akhir Pekan Ini!

BPJS Kesehatan Ungkap Peserta JKN Dapat Layanan Tanpa Biaya Tambahan

KJRI New York Gandeng Pola Raya, Siap Dorong Arsitek & Proyek RI Tembus Pasar Global

Raja Norwegia, Harald V, Wafat pada Usia 89 Tahun

Telin Buka Empat Kerja Sama Strategis di BATIC 2026, Perkuat Konektivitas Digital Global

Pelaku Pembuang Air Aki ke Sungai Diidentifikasi dan Akan Ditindak Tegas DLHK Depok

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Pergudangan Taman Tekno Menyusul Digulungnya Sindikat Uang Palsu

Gubernur Pramono Kukuhkan Fauzi Bowo Sebagai Ketua Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi

Soal Pejabat BI Baru, OJK: Makin Banyak Perempuan di Posisi sStrategis

Polres Lumajang Bantu Padamkan Karhutla di Gunung Semeru dengan Kayu dan Ranting Pohon

Atasi Kekeringan dan Polusi Udara, Pemprov DKI dan BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Belitung Diprakirakan BMKG Berpotensi Alami Musim Kemarau hingga November 2026

Kemenag Sulut Tingkatkan Kompetensi Guru PAI Baca Al-Qur'an

Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan hingga Program Kesetaraan Guna Cegah Anak Putus Sekolah

Viral di Depok, Mobil Pick up Buang Muatan Air Aki ke Sungai

OutSystems Perluas Solusi AI untuk Percepat Proses Kredit Perbankan

Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

Mau Piknik? Inilah Lima Lokasi Favorit Pilihan Keluarga di Kota Tangerang

Bukan karena Demonstrasi, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Merdeka Run 2026 Sabtu Besok

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.