KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil, Aliran Uang Kasus Bank BJB ke Selebgram Didalami

Selasa, 11 Agu 2026, 04:00 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan kembali Ridwan Kamil akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Ket. Foto: Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). — Sumber: Antara

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Menurut Taufik, pemeriksaan kembali Ridwan Kamil dapat dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan KPK.

Selain itu, KPK masih mendalami aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” ujar Taufik.

Taufik mengatakan penyidik untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran uang dari kasus Bank BJB melalui pihak yang menggunakan nama orang lain atau nomine.

“Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” katanya.

KPK juga masih menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

Mereka yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Terbaru, pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.