- Home
-
- Megapolitan
-
- Mau Perpanjang SIM? Cek Lo...
Mau Perpanjang SIM? Cek Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya di Sini
Senin, 05 Okt 2026, 08:31 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Senin (5/10).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00--14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung
Jakut : Lobby utama LTC Glodok
Jaksel : Parkir Universitas Trilogi
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gunung Papandayan aktif, Pendaki Diimbau tak Naik
-
Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata di Sulsel Terus Dimatangkan Tim
-
Bank Mandiri Sediakan Layanan Emas yang Terintegrasi Aplikasi Livin’ by Mandiri
-
Barantin: Ekspor Florikultura RI Tembus Rp3,51 Triliun
-
Kenya Laporkan Kematian Pertama Ebola
-
UMKM dan ASN di Banjarbaru Bersiap Naik Level, Pelatihan Digital Segera Digelar
-
Polisi Siagakan 3.520 Personel Amankan Laga Timnas Indonesia Kontra Bangladeshdi SUGBK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.