Disperindag Mimika Terapkan Aturan Ganjil-Genap Pengisian Biosolar
Senin, 10 Agu 2026, 14:44 WIBTIMIKA â Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menerapkan kebijakan ganjil dan genap bagi kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar mulai Senin ini.
Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani di Timika, Senin(10/8), menyebut penerapan kebijakan ganjil-genap tersebut dikhususkan bagi kendaraan yang mengisi Biosolar di empat SPBU Timika.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tersebut sudah melalui proses sosialisasi kepada seluruh pemilik kendaraan maupun SPBU sejak 1 hingga 9 Agustus 2026.
"Aturan ini akan dilaksanakan di SPBU Timika Jaya SP2, SPBU Nawaripi, SPBU Hasanuddin, dan SPBU KM 08 karena empat SPBU itu yang menyalurkan Biosolar," kata Sabelina.
Menurut dia, sejak Senin 10 Agustus ini seluruh kendaraan jenis truk bak terbuka roda enam diwajibkan mengisi Biosolar pada SPBU Timika Jaya SP2. Sementara SPBU Nawaripi hanya melayani pengisian Biosolar untuk kendaraan bus dan truk pengangkut sampah.
Sedangkan, SPBU Hasanuddin melayani pengisian Biosolar untuk truk bak terbuka roda empat, truk tangki air, dan truk boks.
Adapun SPBU Kilometer 8 melayani pengisian Biosolar untuk truk ekspedisi.
"Kami harapkan kerja sama semua pihak terkait, masyarakat dan pemilik kendaraan yang menggunakan Biosolar agar tertib dan mengikuti aturan pemerintah," imbau Sabelina.
Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap tersebut maka kendaraan berpelat nomor ganjil akan mengisi Biosolar pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan berpelat nomor genap mengisi Biosolar pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Kami bersama SPBU dan Pertamina akan melakukan pengawasan ketat dalam hal penyaluran BBM bersubsidi ini," kata mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika itu.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla mengatakan sebagai penyalur pihaknya hanya bersifat mendukung Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan SPBU di Kabupaten Mimika.
"Kami fokusnya hanya menjalankan kebijakan ini, sehingga kami akan terus mendukung apa yang jadi kebijakan pemda," ungkapnya.
Selain menjalankan kebijakan, Junaedi memastikan ketersediaan Biosolar di seluruh SPBU penyalur.
Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo menyebut jajarannya mendukung kebijakan Pemkab Mimika dalam memperketat penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
"Kami juga mengawasi kelengkapan kendaraan yang mengantre Biosolar, ada tim dari reserse yang mengawasi distribusi BBM subsidi ini," kata Junan.
- biosolar
- Disperindag Mimika
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Suasana Kepulangan satgas Pamtas RI-Papua Nugini
-
Relasi Kekuasaan dan Penegakan Hukum
-
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Pemkab Bekasi Usulkan Bangun Flyover di Telaga Asih dan Underpass di Lemahabang
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi Tiga Pejabat Utama Polda Metro Jaya
-
AS Resmi Tolak Perpanjang USMCA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.