Kemensos Bedah 50 Rumah Tak Layak Huni di Natuna, Warga Kurang Mampu Terima Bantuan Rp20 Juta
Jumat, 07 Agu 2026, 15:07 WIBNatuna â Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan salah satu prioritas penerima bantuan merupakan orang tua siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 32 Natuna.
"Kami mendapat bantuan dari Kementerian Sosial untuk memperbaiki rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu," kata Cen Sui Lan di Natuna, Jumat (7/8).
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Natuna Suratmojo menjelaskan bantuan diberikan sebesar Rp20 juta untuk setiap rumah, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Menurut dia, perbaikan difokuskan pada komponen utama rumah melalui konsep Aladin (atap, lantai, dan dinding) agar hunian memenuhi standar kelayakan dari sisi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
Program RTLH tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kelompok Desil 1â4. Pada tahun ini, Kemensos mengalokasikan bantuan untuk 50 rumah di Kabupaten Natuna dengan target seluruh pekerjaan fisik rampung pada Oktober 2026.
Suratmojo menjelaskan proses pembangunan dilakukan dengan skema swakelola melalui pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang beranggotakan para penerima manfaat.
Ia menambahkan, calon penerima bantuan berasal dari daftar usulan perbaikan rumah yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya akibat keterbatasan kuota.
Meski demikian, seluruh calon penerima tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi. Apabila kondisi ekonomi penerima dinilai sudah berubah atau tidak lagi memenuhi persyaratan, bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak.
"Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi calon penerima masih sesuai dengan persyaratan program," ujarnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan dana, setiap pencairan bantuan wajib didampingi fasilitator yang ditunjuk kementerian. Selain itu, toko penyedia material bangunan telah ditetapkan sejak awal sehingga penggunaan anggaran dapat diawasi sesuai ketentuan.
"Dana tidak dapat diambil secara mandiri oleh penerima. Seluruh proses pencairan harus didampingi fasilitator agar bantuan benar-benar digunakan untuk rehabilitasi rumah dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain," kata Suratmojo.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penyaluran pil tambah darah untuk pelajar putri
-
Pelita Jaya Kembali Kalahkan RANS Simba 87-58
-
Program MBG di Natuna Sajikan Rendang Sapi dan Paket Gizi Lengkap bagi Siswa dan Kelompok B3
-
Polda Sultra Sita 3 Ekskavator dalam Penindakan Tambang Ilegal di Kolaka.
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, Airlangga Klaim Sektor Usaha Masih Bertumbuh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.