Emak-emak Serbu Kantor Desa di Pulau Simeulue, Ini yang Diprotes!
Jumat, 07 Agu 2026, 05:22 WIBSIMEULUE - Emak-emak bersama warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis (6/8), menggeruduk kantor desa setempat menuntut dugaan perzinaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aksi berlangsung berjalan tertib. Dalam aksi itu warga menilai persoalan dugaan perzinaan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat tersebut perlu segera ditangani melalui jalur hukum agar tidak terus menimbulkan keresahan maupun pembicaraan di lingkungan desa.
Sejumlah warga menyampaikan mereka tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Aspirasi yang disampaikan, menurut mereka, semata-mata bertujuan meminta adanya kepastian hukum sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Massa aksi menyebut dugaan perzinaan tersebut melibatkan pria berinisial RR (55), pensiunan yang merupakan dengan perempuan berinisial S (47).
"Kami minta aparat yang berwenang melakukan penyelidikan dan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata seorang peserta aksi.
Kepala Desa Suka Jaya Surianto mengatakan pemerintah desa menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami menerima aspirasi masyarakat. Namun, penanganan persoalan ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga situasi tetap kondusif," ujar Surianto.
Menurutnya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat yang berwenang agar dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia memastikan pemerintah desa bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta memberikan informasi maupun data yang diperlukan dalam proses penanganan perkara," kata Surianto.
"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan desa. Mari kita serahkan persoalan ini kepada aparat yang berwenang," kata Surianto. Ant
- Pasal Perzinahan
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.