Emak-emak Serbu Kantor Desa di Pulau Simeulue, Ini yang Diprotes!

Jumat, 07 Agu 2026, 05:22 WIB

SIMEULUE - Emak-emak bersama warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis (6/8), menggeruduk kantor desa setempat menuntut dugaan perzinaan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aksi berlangsung berjalan tertib. Dalam aksi itu warga menilai persoalan dugaan perzinaan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat tersebut perlu segera ditangani melalui jalur hukum agar tidak terus menimbulkan keresahan maupun pembicaraan di lingkungan desa.

Ket. Foto: Emak-emak dan warga mendatangi Kantor Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, Kamis (6/8). — Sumber: ANTARA/HO-Dok Warga

Sejumlah warga menyampaikan mereka tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Aspirasi yang disampaikan, menurut mereka, semata-mata bertujuan meminta adanya kepastian hukum sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Massa aksi menyebut dugaan perzinaan tersebut melibatkan pria berinisial RR (55), pensiunan yang merupakan dengan perempuan berinisial S (47).

"Kami minta aparat yang berwenang melakukan penyelidikan dan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata seorang peserta aksi.

Kepala Desa Suka Jaya Surianto mengatakan pemerintah desa menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami menerima aspirasi masyarakat. Namun, penanganan persoalan ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga situasi tetap kondusif," ujar Surianto.

Menurutnya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat yang berwenang agar dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia memastikan pemerintah desa bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta memberikan informasi maupun data yang diperlukan dalam proses penanganan perkara," kata Surianto.

"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan desa. Mari kita serahkan persoalan ini kepada aparat yang berwenang," kata Surianto. Ant

  • Pasal Perzinahan

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.