- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Jakarta Sebut Paj...
DPRD DKI Jakarta Sebut Pajak Kendaraan Listrik Optimalkan PAD
Jumat, 07 Agu 2026, 16:45 WIBJAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mendukung usulan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan usulan tersebut disampaikan menyusul peningkatan jumlah kendaraan listrik di ibu kota.
âSekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,â katanya di Jakarta, Jumat.
Dukungan tersebut juga mengemuka dalam dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.
Suhud menjelaskan pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik akan dilakukan Komisi C bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait setelah pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan.
Dalam APBD-P 2026, APBD DKI turun dari yang semula sebesar Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik lantaran masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Hingga Juni 2026, potensi PKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar. Sedangkan potensi BBNKB kendaraan listrik sekitar Rp1,57 triliun. Adapun jumlah kendaraan listrik di Jakarta sudah sekitar 220 ribu unit.
Bila skema insentif daerah diterapkan, tambah Lusiana, Pemprov DKI berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp4 triliun dari pajak kendaraan listrik.
âKalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp5,7 triliun,â kata Lusiana.
- pajak kendaraan listrik
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Malaysia Perpanjang Pencarian Pesawat MH370
-
Kepala BPOM Sebut Jamu Punya Potensi Besar dan Didukung Bukti Sejarah
-
Daftar Promo Frozen Food di Jakarta Fair 2026, Serbu Paket Murah Mulai Rp10 Ribu
-
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Nankai
-
Pemkot Madiun Gelar Lomba Cipta Kreasi Jajanan Khas untuk Tingkatkan Keterampilan UMKM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.