Bapanas Proses 102 Tersangka Kasus Pelanggaran Pangan
Jumat, 25 Sep 2026, 15:00 WIBJAKARTAÂ - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memproses sebanyak 102 tersangka terkait pelanggaran di sektor pangan sepanjang 2024 hingga 2026. Bapanas juga memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan kecurangan beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun.
"Banyak yang tidak senang. (Tapi) mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden," ujar Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (25/9).
Amran mengatakan penindakan terhadap praktik yang merugikan kepentingan pangan nasional akan terus berlanjut. Ia memperkirakan sekitar 20 tersangka baru dapat menyusul dalam tiga bulan ke depan. "Mudah-mudahan tiga bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara," kata dia.
Salah satu pengawasan yang kini diperkuat Bapanas menyasar peredaran beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengawasan pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi, Bapanas menemukan 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Hasil pengujian menunjukkan 25 merek diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Dugaan pelanggaran meliputi ketidaksesuaian administrasi, kandungan gizi, mutu produk, izin edar, serta informasi pada label. "Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," ujar Amran.
Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek bermasalah tersebut terpantau telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sedangkan merek lainnya masih menjalani proses penarikan.
Bapanas menghitung potensi kerugian konsumen berdasarkan selisih harga rata-rata beras berlabel fortifikasi sebesar Rp23.385 per kilogram dan harga wajarnya sekitar Rp13.689 per kilogram. Dengan asumsi produk tersebut mencakup 30 persen dari konsumsi beras tahunan sebesar 9,2 juta ton, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Bapanas menegaskan angka tersebut merupakan kalkulasi potensi kerugian, sedangkan dugaan pelanggaran setiap pelaku tetap diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. ils/I-1
- Mentan
- Bapanas
- pelanggaran sektor pangan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.