Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka, Rambah Hutan Jadi Kebun Sawit

Jumat, 25 Sep 2026, 14:29 WIB

PEKANBARU - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berinisial F ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 60 Hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat (25/9) mengatakan, F telah berulang kali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan setelah penetapan status tersangka.

Ket. Foto: Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam suatu kesempatan memberikan keterangan pers. — Sumber: Polda Riau

"Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit," katanya.

Dalam kasus itu, polisi awalnya mengusut kasus perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar. Hasil penyelidikan diketahui lahan itu diduga dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit.

Namun Begitu F hingga kini belum ditahan karena masih pemeriksaan lanjutan. Penyidik, kata dia, masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap F dalam perkara tersebut.

Kasus ini diketahui pengembangan dari operasi Polda Riau menangkap empat pelaku perambahan hutan yang diduga mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar pada Juni 2025.

  • Perambahan hutan

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.