Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka, Rambah Hutan Jadi Kebun Sawit
Jumat, 25 Sep 2026, 14:29 WIBPEKANBARU - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berinisial F ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 60 Hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat (25/9) mengatakan, F telah berulang kali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan setelah penetapan status tersangka.
"Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit," katanya.
Dalam kasus itu, polisi awalnya mengusut kasus perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar. Hasil penyelidikan diketahui lahan itu diduga dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit.
Namun Begitu F hingga kini belum ditahan karena masih pemeriksaan lanjutan. Penyidik, kata dia, masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap F dalam perkara tersebut.
Kasus ini diketahui pengembangan dari operasi Polda Riau menangkap empat pelaku perambahan hutan yang diduga mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar pada Juni 2025.
- Perambahan hutan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bangun Budaya Sehat, Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, Gakkum Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi
-
Wagub DKI Jakarta Ingin Blok M Hub Direplikasi di Tempat Lain
-
Gebyar Bunga Rawa Belong Pecahkan Rekor Dunia Lewat Ondel-ondel
-
Senyum Petani Badui Mengembang, Harga Kencur Kini Tembus Rp20 Ribu per Kilo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.