Buka Kesempatan Kerja, 12.957 Pelamar Ikuti Rekrutmen Penjaga Jalan Lintasan Kereta Api
Jumat, 07 Agu 2026, 19:07 WIBJAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melanjutkan penguatan keselamatan perlintasan sebidang melalui pemenuhan kebutuhan Penjaga Jalan Lintasan (PJL), penataan akses, serta penutupan titik yang berdasarkan evaluasi memiliki risiko keselamatan. Program tersebut sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai wilayah operasi KAI.
Proses rekrutmen PJL mendapat respons besar dari masyarakat. Sebanyak 12.957 pelamar mengikuti proses seleksi untuk kebutuhan tahap I sebanyak 748 PJL. Saat ini proses seleksi masih berlangsung sehingga jumlah tersebut merupakan kebutuhan personel pada tahap pertama, belum merupakan jumlah pelamar yang dinyatakan diterima.
PJL yang nantinya dinyatakan lolos seluruh tahapan akan memperkuat 2.126 petugas penjaga perlintasan yang saat ini telah menjalankan tugas di lapangan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penguatan PJL merupakan bagian dari strategi keselamatan yang sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berperan langsung dalam pelayanan transportasi publik.
âSebanyak 12.957 pelamar mengikuti proses rekrutmen untuk kebutuhan 748 PJL pada tahap pertama. Proses seleksi masih berjalan. Bagi KAI, setiap petugas yang nantinya bertugas memegang tanggung jawab penting karena berada langsung pada titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat,â ujar Anne.
Menurut Anne, kebutuhan jumlah petugas tidak dapat disamakan secara langsung dengan jumlah perlintasan. Satu titik perlintasan dapat membutuhkan lebih dari satu PJL karena penjagaan dilakukan secara bergantian melalui sistem shift, menyesuaikan jam pelayanan serta karakter operasional masing-masing lokasi.
âPJL bekerja bergantian. Ketika satu petugas menyelesaikan jam tugasnya, petugas pada shift berikutnya melanjutkan penjagaan. Karena itu, satu titik dapat membutuhkan beberapa petugas agar fungsi keselamatan tetap berjalan selama waktu pelayanan perlintasan,â kata Anne.
Berdasarkan pemetaan KAI, terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah operasional perusahaan. Dari jumlah tersebut, 2.112 titik atau sekitar 54 persen berstatus dijaga, sedangkan 1.776 titik atau sekitar 46 persen berstatus tidak dijaga.
Jika dilihat dari status perlintasannya, sebanyak 2.799 titik atau sekitar 72 persen merupakan perlintasan resmi, sedangkan 1.089 titik atau sekitar 28 persen masuk kategori perlintasan liar. Selain itu, KAI memetakan 564 perpotongan tidak sebidang, antara lain berupa underpass dan flyover.
Anne mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa penguatan keselamatan perlu dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi setiap lokasi. Penanganannya dapat berupa penjagaan, peningkatan fasilitas keselamatan, penataan akses masyarakat, maupun penutupan perlintasan berdasarkan hasil evaluasi.
Program penutupan perlintasan juga terus berjalan. Target penutupan 172 perlintasan prioritas telah selesai dilaksanakan. Setelah target tersebut tercapai, proses penutupan tetap dilanjutkan pada titik lain yang berdasarkan evaluasi memerlukan penanganan. Dengan demikian, realisasi penutupan telah melampaui target awal 172 titik.
âTarget 172 perlintasan prioritas telah kami selesaikan dan penanganan terus dilanjutkan. Ketika hasil evaluasi menunjukkan sebuah titik memiliki risiko keselamatan dan tersedia alternatif akses yang lebih aman, KAI bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait akan melanjutkan penataannya,â ujar Anne.
Keberadaan 1.089 perlintasan kategori liar juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Penanganannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi jalan, aktivitas masyarakat di sekitar jalur, perjalanan kereta api, hingga keberadaan akses alternatif.
âSetiap lokasi memiliki karakter yang berbeda. Ada titik yang perlu diperkuat penjagaannya, ada yang membutuhkan penataan akses, dan ada yang perlu ditutup. Keputusan dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan agar keselamatan meningkat sekaligus kebutuhan akses masyarakat tetap diperhatikan,â kata Anne.
Penguatan personel dan penataan perlintasan tersebut semakin penting melihat perkembangan data keselamatan. Hingga 31 Juli 2026, KAI mencatat 151 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah tersebut turun 11 persen dibandingkan data pembanding 2025 sebanyak 170 kejadian. Kendaraan terdampak turun 14 persen, dari 176 menjadi 152 unit, sedangkan jumlah korban turun 26 persen dari 178 menjadi 131 orang.
Meski menunjukkan penurunan, faktor perilaku pengguna jalan masih menjadi tantangan utama. Dari 151 kejadian tersebut, 132 kejadian atau 87 persen disebabkan tindakan menerobos, 12 kejadian atau 8 persen berkaitan dengan kendaraan mogok, serta tujuh kejadian atau 5 persen berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.
Dengan gambaran yang lebih mudah dipahami, hampir sembilan dari setiap sepuluh kecelakaan di perlintasan sepanjang 2026 terjadi akibat tindakan menerobos.
âKAI memperkuat petugas, menata perlintasan, dan melanjutkan penutupan titik berisiko. Namun data 87 persen menunjukkan bahwa disiplin pengguna jalan tetap sangat menentukan. Ketika terdapat peringatan atau kereta api akan melintas, pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,â ujar Anne.
Dari 151 kejadian tersebut, 84 kejadian atau 56 persen terjadi pada perlintasan tidak berpintu, sedangkan 67 kejadian atau 44 persen terjadi pada perlintasan berpintu. Sebanyak 152 kendaraan terdampak, terdiri atas 90 sepeda motor dan 62 mobil.
Kejadian tersebut mengakibatkan 131 korban, terdiri atas 59 orang meninggal dunia, 33 mengalami luka berat, dan 39 mengalami luka ringan. Data ini menunjukkan bahwa keberadaan petugas, pintu perlintasan, rambu, maupun fasilitas peringatan tetap harus diikuti kepatuhan pengguna jalan.
Secara regulasi, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Menjelang akhir pekan, KAI mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melewati perlintasan. Pengguna jalan diimbau mengurangi kecepatan saat mendekati rel, mematuhi rambu dan arahan petugas, berhenti ketika terdapat peringatan, tengok kanan dan kiri, dengarkan kondisi sekitar, kemudian melintas setelah benar-benar dipastikan aman.
âPJL menjalankan tugas untuk membantu menjaga keselamatan di perlintasan, KAI bersama pemerintah terus menata titik-titik berisiko, dan masyarakat memiliki peran besar melalui kedisiplinan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu melintas. Kami ingin setiap perjalanan berakhir dengan selamat dan setiap orang dapat kembali kepada keluarganya,â tutup Anne.
- Lowongan Kerja
- Perlintasan kereta
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Gerakan Menanam Bambu Nusantara 2026 Dukung Ketahanan Iklim Nasional
-
Sinner Menang Mudah, Sabalenka Tumbang
-
Truk Tertemper Kereta di Madiun, KAI Minta Warga Patuhi Aturan di Perlintasan
-
PSG Terpeleset di Kandang, Kalah 1-2 dari Lyon. Jarak dengan Lens Tinggal Satu Poin
-
Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.