PHK Meningkat di Sultra, Distransnaker Siapkan Mediasi agar Konflik Tak Berkepanjangan
Kamis, 06 Agu 2026, 13:57 WIBKendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menyiapkan ruang mediasi guna memfasilitasi perselisihan ketenagakerjaan serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Distransnaker Sultra Lenni Kartika Indah saat ditemui di Kendari, Kamis (6/8), mengatakan Pemprov Sultra siap turun tangan memfasilitasi mediasi, khususnya bagi daerah yang belum memiliki tenaga mediator resmi.Â
"Apabila perundingan bipartit di tingkat perusahaan belum mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke tahap mediasi. Bagi daerah yang belum memiliki mediator, Distransnaker Sultra akan memfasilitasi proses mediasi setelah menerima permohonan dari pemerintah kabupaten/kota," kata Lenni.Â
Ia menyebutkan langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat berjalan adil, transparan, dan hak-hak pekerja yang ter-PHK tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan hak pekerja yang belum dipenuhi, terutama pembayaran uang pesangon," ujarnya.
Lenni mengimbau masyarakat maupun pekerja yang menghadapi masalah ketenagakerjaan untuk tidak ragu menyampaikan aduan, baik ke dinas tenaga kerja di kabupaten/kota setempat maupun langsung ke Kantor Distransnaker Sultra di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.Â
Distransnaker juga memastikan akan memberikan penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang harus dipenuhi dan mengarahkan langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Â
Berdasarkan laporan yang diterima Distransnaker Sultra sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 120 pekerja di wilayah tersebut mengalami PHK yang tersebar di enam kabupaten dan kota. Kota Baubau mencatatkan angka tertinggi dengan 46 pekerja ter-PHK, didominasi sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 25 orang, disusul Kota Kendari sebanyak 37 pekerja.
Selanjutnya, Kabupaten Konawe melaporkan 17 pekerja ter-PHK, Konawe Selatan 14 pekerja, Kolaka lima pekerja, dan Konawe Utara satu pekerja. Secara akumulatif, sektor perdagangan, jasa, dan investasi menjadi bidang yang paling banyak terdampak dengan 27 pekerja ter-PHK, disusul industri pengolahan sebanyak 17 orang.
Lenni menambahkan bahwa jumlah 120 pekerja tersebut belum mencakup seluruh kasus PHK di lapangan. Hal itu dikarenakan ada sejumlah perusahaan yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja secara damai tanpa menimbulkan perselisihan yang berlanjut ke laporan resmi dinas.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Peringati Hari Anak Nasional, Bluebird Ajak Anak-Anak Pengemudi Nikmati Pengalaman Permain Edukatif di Booth Bluebird KidZania
-
Festival Balon Udara UMP Banyumas Sukses Sedot Wisatawan dari Berbagai Daerah
-
Festival Gemarikan Jadi Upaya Sultra Perkuat Ketahanan Pangan
-
Tiongkok Bidik RI, Indonesia Diminta Jadi Tuan Rumah ABAC 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.