- Home
-
- Megapolitan
-
- DLH DKI Sanksi 3 Pelaku Pe...
DLH DKI Sanksi 3 Pelaku Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati dengan Denda Rp15 Juta
Kamis, 06 Agu 2026, 13:40 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas tiga pelaku penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Ketiganya dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp5 juta atau total Rp15 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan penindakan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.
"Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan sampah ilegal kami tindak sesuai ketentuan. Tidak boleh ada kegiatan pengangkutan maupun pembuangan sampah yang dilakukan sembarangan karena dampaknya merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan," kata Dudi.
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun rincian pelaku yang dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Pelaku A.S.
- Bertugas menjaga lahan.
- Mengakui menerima pembuangan puing dan sampah dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.
- Dijatuhi uang paksa sebesar Rp5 juta.
- Telah melunasi kewajiban pembayaran pada 4 Agustus 2026.
2. Pelaku J
- Menjalankan jasa pengangkutan puing dan sampah sisa bangunan dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.
- Material kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati.
- Dijatuhi uang paksa sebesar Rp5 juta.
3. Pelaku H
- Mengangkut puing dan sampah sisa pembangunan menggunakan kendaraan pikap sewaan tanpa memiliki izin angkutan sampah.
- Material berasal dari sejumlah proyek pembangunan yang turut dikerjakannya sebelum dibuang ke lokasi yang sama.
- Dijatuhi uang paksa sebesar Rp5 juta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menegaskan pembayaran uang paksa bagi pelaku lainnya wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas pelanggaran tersebut, J dan H masing-masing dikenai uang paksa sebesar Rp5 juta. Pembayarannya wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Helmy.
Selain memberikan sanksi administratif, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Pengawasan akan terus dilakukan agar lahan tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
DLH DKI Jakarta mengimbau masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola dan membuang sampah hanya melalui lokasi serta layanan resmi yang memiliki izin.
"Penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi untuk melindungi warga, menjaga kebersihan lingkungan, dan memastikan layanan pengelolaan sampah berjalan secara tertib. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta," pungkas Helmy.
- Pengelolaan Sampah
- Darurat Sampah
- Jakarta Timur
- Kramat Jati
- Pemprov DKI Jakarta
- DLH DKI Jakarta
- Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.