Pengunjuk Rasa Diimbau Tak Anarkistis

Kamis, 06 Agu 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis jika ingin menggelar unjuk rasa.

Hal tersebut diungkapkan Djmari menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya aksi unjuk rasa di beberapa daerah pada momen perayaan HUT Ke-81 Republik Indonesia pada Agustus tahun ini, Djamari menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago (kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait stabilitas politik dan keamanan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). — Sumber: Antara

“Oleh karena itu silakan unjuk rasa tidak masalah, selama tadi ya tidak mengganggu kepentingan rakyat, masyarakat luas,” kata Djamari saat jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Menurut Djamari, pemerintah sangat melindungi hak kebebasan masyarakat dalam mengutarakan pendapat ataupun kritik. Melalui kritik-kritik tersebut, pemerintah dapat berbenah dan introspeksi diri agar bisa lebih baik dalam melayani masyarakat.

“Bahkan berulang kali Presiden mengatakan kritikan itu perlu dan kami meyakini kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami,” kata Djamari.

Walau demikian, Djamari mengingatkan agar penyampaian kritik dalam unjuk rasa tidak diiringi dengan aksi anarkis yang merugikan masyarakat seperti pembakaran fasilitas umum dan sebagainya.

Jika terjadi aksi kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, Djamari memastikan pemerintah akan melalukan tindakan tegas. “Kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak,” papar Djamari.

Video Hoaks

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami soal video hoaks terkait aksi demonstrasi yang tersebar di media sosial. “Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim. Nanti pada saatnya akan kita informasikan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu juga mengingatkan masyarakat agar menyebarkan informasi yang sesuai dengan fakta. “Tentunya kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar, apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang,” kata Sigit.

Diketahui, beredar di media sosial terkait video aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta. Namun, aksi dalam video tersebut merupakan kejadian tahun lalu.

Menko Polkam juga menyatakan bahwa video tersebut hoaks. Menurut Djamari, video tersebut sengaja diunggah untuk menyesatkan masyarakat akan informasi palsu.

“Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada,” kata Djamari.

Ia pun memastikan bahwa pemilik akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks soal aksi demo anarkis bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu,” tegasnya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.