Pemprov Jateng Gratiskan Perizinan Kapal Nelayan Kecil, Minta Laporkan Pungli

Senin, 22 Jun 2026, 17:15 WIB

Tegal - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memastikan pengurusan dokumen perizinan kapal bagi nelayan kecil tanpa dipungut biaya sebagai upaya membantu beban kebutuhan mereka dan jaminan keamanan saat mencari ikan di laut.

"Oleh karena itu, kami minta masyarakat melaporkan apabila jika menemukan adanya pungutan dalam pengurusan perizinan tersebut," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Tegal, Senin (22/6).

Ket. Foto: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan di sela kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6). — Sumber: Antara

Pada acara Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin, dia mengatakan pihaknya komitmen memberikan layanan jemput bola perizinan kapal bagi nelayan kecil di wilayah pesisir secara gratis.

"Oleh karena itu, kami minta nelayan yang sudah terlayani ikut menyampaikan informasi tersebut kepada nelayan lain agar segera mengurus perizinan. Kasih tahu temannya yang lain, suruh ke sini biar segera diproses," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan bahwa layanan tersebut menyasar nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah di bawah 12 mil laut.

"Kewenangan perizinan untuk wilayah tersebut berada di tingkat provinsi. Di bawah 12 mil itu biasanya termasuk kapal kecil, kurang dari 10 GT (gross ton)m" katanya.

Ia mengatakan layanan jemput bola diperlukan karena masih banyak nelayan kecil yang memiliki keterbatasan dalam mengakses sistem perizinan digital seperti OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach.

"Nelayan kecil ini termasuk yang rentan. Pengetahuan terkait OSS dan aplikasi itu juga kurang sehingga kami yang mendatangi mereka sebagai bagian dari layanan publik prima di Jawa Tengah," katanya.

Menurut dia, dengan memiliki izin maka nelayan secara hukum memiliki kegiatan yang sah sehingga jika ada pengawasan kelautan atau perikanan mereka bisa menunjukkan bahwa kapal dan usahanya sudah berizin.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono mengatakan dengan adanya layanan jemput bola itu maka nelayan merasa terbantu karena tidak ada biaya sepeser pun.

"Di Kabupaten Brebes ada sekitar 500 kapal nelayan yang terlayani perizinannya. Akan tetapi, masih ada beberapa yang belum karena mungkin belum memahami dan belum mendapatkan informasi," katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.