Karhutla Jadi Sorotan, Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Individu

Senin, 21 Sep 2026, 02:00 WIB

Jakarta - Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Edi Saputra Hasibuan mengatakan pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga perlu mendalami dugaan keterlibatan korporasi berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/7).

Ket. Foto: Ilustrasi - Polisi bersama warga berupaya padamkan kebakaran hutan dan lahan di SBT, Maluku. — Sumber: Antara

Hingga 16 September 2026, Polri menangani 219 perkara karhutla yang tersebar di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.

Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menegaskan dugaan keterlibatan korporasi harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,” tegasnya.

Menurut Edi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum karhutla. Pasal 108 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.

Selain sanksi pidana, hukum lingkungan juga mengenal sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk bekerja total (all out) dalam mengecek dan mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan perusahaan pelaku karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Presiden juga menilai pencabutan izin usaha saja belum cukup memberikan efek jera.

“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden.

Perintah tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (16/9), yang membahas penanganan karhutla di sejumlah wilayah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum menindaklanjuti arahan Presiden terkait reformasi regulasi, termasuk aturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku karhutla sebagai tindak pidana korporasi.

“Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi,” kata Supratman di Universitas Airlangga, Surabaya.

Ia mengatakan Kementerian Hukum saat ini meninjau berbagai regulasi di Indonesia dan melakukan harmonisasi peraturan sesuai arahan Presiden. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari agenda deregulasi untuk menyederhanakan berbagai peraturan yang dinilai perlu diperbaiki.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.