Kemendag: Permintaan Emas Meningkat Dorong Kenaikan Harga Patokan Ekspor

Selasa, 01 Sep 2026, 08:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas pada periode pertama September 2026 didorong oleh meningkatnya permintaan logam mulia di pasar global, sedangkan pasokannya relatif terbatas.

"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor,
salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana. — Sumber: ANTARA

Tommy menyampaikan faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.

Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas.

Menurut Tommy, kondisi tersebut mendorong investor untuk mengalihkan likuiditas ke emas yang dipandang sebagai aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

"Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen
emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," jelas Tommy.

Kemendag menetapkan HPE emas sebesar 142.154,10 dolar AS per kilogram untuk periode pertama September 2026. Terdapat kenaikan HPE emas sebesar 7,87 persen dari periode kedua Agustus 2026 yang sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram.

Sementara itu, HR emas meningkat menjadi sebesar 4.421,49 dolar AS per troy ounce (t oz) dari periode sebelumnya yang sebesar 4.098,75 dolar AS per t oz.

Penetapan HPE dan HR emas tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 September 2026.

Tommy menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan
mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.