Parah, Dua Balita Disandera karena Orang Tua Utang Arisan
Sabtu, 01 Agu 2026, 21:05 WIBMAKASSAR -- Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa seorang balita berusia dua tahun yang menurut hasil penyidikan diduga dijadikan jaminan atas persoalan utang arisan daring orang tuanya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin di Makassar, Jumat, mengatakan ketiga tersangka berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32) telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku ini masing-masing inisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban.
Korban sebelumnya dibawa dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Sujar
Berita Terkait:
-
Australia Bersihkan Ruang Digital: 4,7 Juta Pengguna Anak Dicabut dari Medsos
-
Khofifah Ungkap Makna Riyayan: Silaturahmi Tanpa Sekat di Grahadi
-
62 Persen Jamaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Ajak Tebar Manfaat dan Jaga Kemabruran
-
Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Duel Bintang Musiala, Wirtz dan Amad Diallo Siap Memanas
-
Jambret Mati Karena Kecelakaan, Si Pengejar Malah Dijadikan Tersangka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.