Deteksi Dini TPPO Harus Dimulai di Tingkat Desa

Jumat, 31 Jul 2026, 01:10 WIB

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan upaya memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak cukup dengan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi harus diawali dengan langkah preventif berupa pencegahan di tingkat desa sebagai wilayah asal mayoritas korban. 

Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Kamis (30/7), mengatakan sebagian besar korban TPPO berasal dari desa-desa di berbagai daerah dan kerap tidak menyadari sejak awal bahwa mereka telah menjadi korban eksploitasi. Oleh karena itu, penguatan deteksi dini dan edukasi di tingkat desa menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.

Ket. Foto: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Sumber: istimewa

“Untuk memutus mata rantai perdagangan orang, kita tidak boleh hanya berfokus pada penindakan, berfokus pada hilir, tapi juga harus berangkat dari hulu yang ada di tingkat desa-desa,” kata Achmadi dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang 2026.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah juga sepakat bahwa penanganan hulu dan hilir perlu dilakukan dan dimulai dari desa. “Saya sepakat dengan konteks tadi bahwa penanganan di hulu dan hilir perlu dilakukan bahkan dimulai dari desa karena banyak mungkin korban TPPO berasal dari lingkup desa,” kata Hery.

Namun Hery mengingatkan, fokus di desa saja tidak cukup. Menurutnya, orang terdidik sekalipun masih memiliki potensi menjadi korban karena tipu daya pelaku.

“Perlu diingat bahkan seorang yang terpelajar pun masih terbuka kemungkinan terjerat TPPO karena tipu daya dan modus yang dijalankan saat ini sudah sangat bervariasi,” jelasnya.

Kasus penahanan pilot WNI (Vidi Eskafaris Gumilang) di Merauke misalnya, bermula dari penerbangan pesawat Piper PA23-250 Aztec dari Australia yang membawa warga negara asing (WNA) Australia yang masuk secara ilegal ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

“Mungkin sekilas tak terlihat sebagai korban TPPO tapi setelah dipelajari bisa saja ujungnya ada kemungkinan pada kesimpulannya adalah korban TPPO,” katanya.

Sebab itu, Hery menilai strategi pencegahan TPPO harus menyasar lebih dari sekadar desa. Edukasi dan deteksi dini perlu dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk pekerja profesional yang berpotensi direkrut dengan modus pekerjaan di luar negeri.

Dengan begitu, upaya memutus mata rantai TPPO bisa lebih komprehensif, tidak hanya di hulu tetapi juga mengantisipasi modus baru yang menyasar kelompok terdidik.

Terus Beradaptasi

Direktur Suara Nusa Institut, Iranda Yudhatama, menilai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tingkat desa hanya akan efektif apabila menjadi bagian dari sistem perlindungan masyarakat yang berjalan secara permanen. Pendekatan berbasis proyek atau sosialisasi sesaat tidak akan cukup menghadapi jaringan perdagangan orang yang terus beradaptasi.

Iranda mengatakan pemerintah perlu menetapkan indikator desa rentan TPPO sehingga intervensi dapat dilakukan secara lebih terarah. Pemetaan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menentukan prioritas pengawasan, penguatan kapasitas aparatur desa, hingga alokasi anggaran pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Menurut dia, pemerintah desa juga perlu diberikan kewenangan dan perangkat yang memadai untuk mengenali pola perekrutan tenaga kerja yang berisiko. Selama ini, banyak aparat desa hanya mengetahui warganya berangkat bekerja ke luar daerah atau luar negeri tanpa memiliki mekanisme untuk memastikan proses perekrutannya berlangsung sesuai prosedur.

Pencegahan TPPO katanya harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum ketika kasus sudah terjadi. Dengan demikian, perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui sistem administrasi, pendataan penduduk, dan koordinasi antarlembaga.ers/YK/E-9

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.