- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Bogor Serukan Pengu...
Pemkot Bogor Serukan Pengusaha Kafe dan Karaoke untuk Tegakkan Aturan
Kamis, 30 Jul 2026, 15:00 WIBBOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta para pengusaha kafe, restoran, dan karaoke untuk tetap menaati aturan, terutama terkait penjualan minuman beralkohol di tempat usahanya.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, Eko Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7).
Eko Prabowo mengatakan bahwa Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran kafe, bar, karaoke, dan restoran turut menciptakan lapangan kerja, mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta memperkuat daya saing Kota Bogor sebagai kota jasa dan destinasi yang terus berkembang.
âPemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kami meyakini, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha,â ujar Eko Prabowo.
Ia menambahkan, di balik peluang ekonomi tersebut terdapat tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, regulasi mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan pedoman bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal, profesional, serta selaras dengan norma dan kepentingan masyarakat.
âMelalui forum ini, Pemkot Bogor ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku. Mulai dari perizinan, klasifikasi, dan golongan minuman beralkohol, ketentuan zonasi, penyimpanan dan penyajian, hingga kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan,â tegas dia.
Ia berharap tidak ada satu pun pelaku usaha yang menghadapi permasalahan hukum atau tindakan penertiban akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Eko Prabowo juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang dialog yang konstruktif, terutama untuk menyampaikan masukan, kendala, dan tantangan yang dihadapi agar dapat dicarikan solusi bersama.
Pemkot Bogor berkomitmen membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan kolaboratif demi mewujudkan pemenuhan regulasi yang mudah, cepat, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
âSaya berharap forum ini menghasilkan kesepahaman, komitmen bersama, dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola usaha yang semakin baik di Kota Bogor,â ucap dia.
Harapan serupa juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Pupung W Purnama. Sebagai instansi penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), ia berharap para pengusaha dapat semakin mematuhi aturan yang berlaku.
Saat ini, Kota Bogor memiliki Perwali Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Regulasi tersebut mengatur dan memberikan pembatasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pelabuhan Kilo Diproyeksikan Jadi Simpul Strategis Logistik Sumbawa
-
Ikuti Nasib Brasil dan Spanyol, Portugal Dipaksa Bermain Imbang 1-1 oleh Kongo di Laga Perdana Grup K
-
Persija Jakarta Lepas Riko, Nico, dan Hansamu Yama
-
Pemkot Bogor Jaring Puluhan Angkot Tua dalam Operasi Gabungan
-
Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Kedua yang Tampil dalam Enam Piala Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.