Lestari Moerdijat: TPPO Bentuk Pengkhianatan pada UUD 1945 dan Kemanusiaan

Kamis, 30 Jul 2026, 15:23 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan.

“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata dia menyambut Hari Antiperdagangan Manusia yang diperingati setiap 30 Juli, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (30/7).

Ket. Foto: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat — Sumber: dok

Ia mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO mengingat kejahatan luar biasa itu bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain.

“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” ucap Lestari.

Dia menyoroti perkembangan teknologi yang melahirkan modus operandi baru. Kejahatan itu terus berevolusi, salah satunya tampak dengan maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring.

Di sisi lain, tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kata dia, korban yang direkrut melali media sosial mayoritas lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.

Ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.

“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” katanya.

Menurut dia, revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.

“Terpenting, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri,” katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.