Lestari Moerdijat: TPPO Bentuk Pengkhianatan pada UUD 1945 dan Kemanusiaan
Kamis, 30 Jul 2026, 15:23 WIBJAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan.
âTPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,â kata dia menyambut Hari Antiperdagangan Manusia yang diperingati setiap 30 Juli, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (30/7).
Ia mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO mengingat kejahatan luar biasa itu bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain.
âSetiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,â ucap Lestari.
Dia menyoroti perkembangan teknologi yang melahirkan modus operandi baru. Kejahatan itu terus berevolusi, salah satunya tampak dengan maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring.
Di sisi lain, tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kata dia, korban yang direkrut melali media sosial mayoritas lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.
âSudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,â katanya.
Menurut dia, revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan kecerdasan buatan (AI).
Selain itu, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.
âTerpenting, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri,â katanya.
- Kemanusiaan
- TPPO
- Lestari Moerdijat
- uud 1945
- Penghianatan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KAI Daop 7: 45.999 orang gunakan KA saat libur Kenaikan Isa Almasih
-
Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
-
Tingkat Kriminal Sangat Parah, Warga Merasa Tidak Aman Tinggal di Jakarta Barat
-
Serie A Italia: Roma Mengamuk, Fiorentina Dihajar Empat Gol Tanpa Balas
-
Peneliti Ungkap Perubahan Iklim Timbulkan Tekanan Ekonomi ke Kelompok Rentan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.