Bahaya Laten Nikah Usia Dini! Pemkab Lebak Bongkar Risiko Cerai Hingga Anak Stunting

Kamis, 30 Jul 2026, 06:35 WIB

LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengimbau masyarakat agar tidak menikahkan anak pada usia muda, karena berisiko tidak hanya kematian namun juga perceraian, hingga melahirkan stunting atau kekerdilan yang dialami anak-anak akibat gagal tumbuh.

‎Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Lebak, Rabu, mengatakan saat ini kasus pernikahan anak di daerah ini masih tergolong tinggi yang terlihat dari angka persalinan pada remaja usia 15–19 tahun.

Ket. Foto: Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah. — Sumber: ANTARA/Mansur

‎Meski pihaknya tidak memiliki data pasti, namun indikator yang digunakan adalah Age Specific Fertility Rate (ASFR) usia 15–19 tahun. Pada 2021 angka ASFR di Lebak tercatat 33,8 persen dan angka itu turun menjadi 30 persen pada 2022, namun naik kembali 32,2 persen pada tahun 2023.

‎Kemudian pada 2024 hasil analisis terbaru menunjukkan angka 27,7 persen. Dari setiap 100 persalinan, ada sekitar 27 persalinan terjadi pada usia 15 sampai 19 tahun.

‎"Saya kira angka pernikahan usia muda cukup tinggi dan riskan," katanya.

‎Menurut Tuti, penyebab tingginya pernikahan usia muda itu karena berbagai faktor, antara lain masalah ekonomi, pendidikan, budaya masyarakat, dan topografi. 

Tuti mengatakan pemerintah daerah saat ini mengkampanyekan menikah pada usia ideal untuk perempuan 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki. Pernikahan pada usia tersebut pasangan pengantin sudah memiliki kedewasaan untuk membangun rumah tangga yang kuat dan memiliki ketahanan yang baik.

‎Selain itu calon pengantin dapat di-input ke aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil).

‎Pasangan yang masuk aplikasi Elsimil tiga bulan sebelum menikah harus diberikan bimbingan, termasuk ada bimbingan perencanaan kesehatan reproduksi, juga bimbingan keagamaan.

‎Para calon pengantin dapat mengikuti program-program khusus pranikah yang diselenggarakan BKKBN, Dinas Kesehatan, dan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

‎"Kami meyakini program pranikah itu, bagaimana mereka bisa membangun rumah tangga yang kuat dengan memiliki pekerjaan tetap serta memiliki sikap religius yang baik," katanya.

‎Pihaknya kini berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan, seperti Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), serta pembinaan melalui Bina Keluarga Remaja (BKR).

‎"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif mencegah pernikahan anak demi menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," kata Tuti Nurasiah.

‎

  • pemkab lebak
  • pernikahan anak
  • pernikahan dini
  • stunting lebak

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.