Sebabkan Polusi, DPRD Bekasi Usul Tutup Fasilitas Produksi Beton Siap Pakai

Kamis, 30 Jul 2026, 07:55 WIB

KABUPATEN BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan ultimatum tegas dengan meminta otoritas berwenang terkait untuk menutup fasilitas produksi beton siap pakai atau batching plant yang beroperasi menyebabkan polusi bagi masyarakat

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo dalam forum rapat dengar pendapat bersama lintas sektor terkait menegaskan persoalan polusi debu dan ceceran material beton dari aktivitas perusahaan-perusahaan di sekitar Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat itu harus segera dituntaskan.

Ket. Foto: Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo dalam forum rapat dengar pendapat bersama lintas sektor. — Sumber: antara foto

"Kami hari ini memanggil pihak terkait termasuk perusahaan pemilik usaha batching plant di sekitar Tegal Danas setelah banyak keluhan warga yang masuk terkait polusi debu hingga ceceran beton yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar maupun keselamatan pengguna jalan," katanya di Cikarang, Rabu.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menghadirkan perwakilan warga, pemilik maupun pengelola usaha produksi beton, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait lain.

Ombi mengaku terkejut dengan hasil temuan dalam rapat mengingat dari empat perusahaan  yang dipanggil, dua di antaranya belum mengantongi izin lingkungan bahkan seluruh perusahaan tersebut belum memiliki sejumlah izin lain yang dipersyaratkan agar dapat beroperasi.

"Seluruh perusahaan ini belum mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin)," katanya.

Pihaknya memberikan ultimatum kepada seluruh perusahaan tersebut dengan memberi waktu dua pekan ke depan untuk melengkapi perizinan sekaligus memperbaiki pengelolaan lingkungan. Jika mengabaikan ultimatum ini, DPRD meminta pemerintah daerah menutup operasional perusahaan.

DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan tidak anti terhadap aktivitas investasi maupun kegiatan usaha. Namun seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi dan menjalankan operasional sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat.

Selain persoalan perizinan, Komisi III juga menyoroti keberadaan lima batching plant yang berdiri dalam satu kawasan. Perangkat daerah terkait diminta penjelasan perihal kesesuaian tata ruang dan dasar penerbitan izin lokasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Perusahaan juga harus meningkatkan upaya pencegahan pencemaran, mulai dari pengendalian debu, pembersihan ceceran cor di ruas-ruas jalan hingga langkah mitigasi lain agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas LH Kabupaten Bekasi Duarte Fernandes membenarkan perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan sekaligus memastikan tim penegakan hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Bukan berdampak lagi, dampaknya sudah sangat luar biasa. Karena itu akan kami lakukan audit lingkungan agar masyarakat tetap sehat. Tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merekomendasikan penghentian operasional apabila ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki," jelasnya.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi turut dihadiri perwakilan perusahaan batching plant yang beroperasi di sekitar Tegal Danas.

Perwakilan PT. Adhimix Panji Muhammad mengatakan perusahaan pada prinsipnya telah memiliki seluruh dokumen perizinan. Namun, izin bangunan masih menggunakan IMB yang diterbitkan pada tahun 2013 dan akan disesuaikan menjadi PBG sesuai ketentuan terbaru.

Ia mengaku perusahaan juga akan mengevaluasi pengelolaan lingkungan dengan meningkatkan frekuensi penyiraman jalan dan kebersihan area operasional sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat hari ini.

"Kami tidak berlindung di balik alasan jalan umum. Kalau memang masih ada yang kurang dari kami, tentu akan kami perbaiki dan tingkatkan," kata dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.