Pemkot Bogor Minta Kafe dan Karaoke Patuhi Aturan Minuman Beralkohol

Kamis, 30 Jul 2026, 08:00 WIB

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar) meminta  pelaku usaha kafe, restoran, dan karaoke wajib mematuhi ketentuan penjualan minuman beralkohol guna menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor Eko Prabowo di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7), mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi kontribusi pelaku usaha yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, sektor pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Ket. Foto: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor Eko Prabowo di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7). — Sumber: antara foto

"Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kami meyakini, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha," kata Eko saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Menurut dia, di balik peluang ekonomi tersebut terdapat tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Karena itu, regulasi mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan menjadi landasan hukum agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal, profesional, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.

Eko menjelaskan, melalui forum tersebut Pemkot Bogor memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, ketentuan zonasi, penyimpanan, penyajian, hingga kewajiban lain sesuai regulasi.

Ia berharap tidak ada pelaku usaha yang menghadapi persoalan hukum atau tindakan penertiban akibat kurang memahami aturan yang berlaku.

"Kami berharap forum ini menghasilkan kesepahaman, komitmen bersama, dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola usaha yang semakin baik di Kota Bogor," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Pupung W. Purnama mengajak seluruh pelaku usaha untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Ia mengatakan Kota Bogor telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pembatasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Karnaval HUT Ke-81 RI di Babel Makin Meriah, Seribuan UMKM Ikut Ambil Bagian!

14 Personel Sudin Gulkarmat Jaksel Padamkan Kebakaran di Gedung KPK

Kuota Internet Cepat Habis, Ini Dia Biang Keroknya, Bikin Kantong Jebol!

RSCM Siapkan Terobosan Medis, Layanan Sel Punca Jadi Andalan Terapi Regeneratif

Kaltim Genjot SDM Digital! Festival Literasi Resmi Dibuka, Ini Tujuannya

Berakit-rakit Dahulu Menuntut Ilmu di Sekolah Kemudian, Keseharian Pagi Anak-anak Sadang Menuju Tepian Waduk Saguling

Ada Apa Tiba-tiba DPR Desak Imigrasi Evaluasi Pengawasan WNA di Bali?

Huawei Pura 90s Series Resmi Hadir di Indonesia, Segini Harganya!

Kabar Baik untuk Warga NTT! Menhub Pastikan Fasilitas Transportasi Terdampak Gempa Segera Diperbaiki

Soal Kuota Internet, Menkomdigi Terbitkan SE Wajibkan Operator Seluler Patuhi Putusan MK

Pendaftar Membeludak, Warga Lokal Tetap Jadi Prioritas Utama Volunteer MotoGP Mandalika 2026

Program 3 Juta Rumah Bergerak! PP Properti Siap Serah Terima 1.300 Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PMI Kota Tangerang canangkan Bulan Dana Targetkan di Atas Rp1 Miliar

Komisi Organisasi Muktamar NU Bahas Perubahan AD-ART Secara Tertutup

Bikin Penasaran, AD/ART NU Bakal Berubah? Komisi Organisasi Muktamar NU Mulai Bahas Persoalan Serius Ini

Perajin Kriya Payakumbuh Dapat Program Akselerasi dari Kemenekraf Dorong Ekraf Bangkit Pasca Bencana

Tim SAR kembali Temukan Dua Wisatawan di Pantai Karangpapak Garut

Indonesia-Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Pangan dan Energi Terbarukan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Makassar

UMKM Babel Bersiap Naik Kelas! Explore Babel Jadi Ajang Tingkatkan Kapasitas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.