Pemkot Bogor Minta Kafe dan Karaoke Patuhi Aturan Minuman Beralkohol
Kamis, 30 Jul 2026, 08:00 WIBKOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar) meminta  pelaku usaha kafe, restoran, dan karaoke wajib mematuhi ketentuan penjualan minuman beralkohol guna menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor Eko Prabowo di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7), mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi kontribusi pelaku usaha yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, sektor pariwisata, dan ekonomi kreatif.
"Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kami meyakini, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha," kata Eko saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Menurut dia, di balik peluang ekonomi tersebut terdapat tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Karena itu, regulasi mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan menjadi landasan hukum agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal, profesional, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Eko menjelaskan, melalui forum tersebut Pemkot Bogor memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, ketentuan zonasi, penyimpanan, penyajian, hingga kewajiban lain sesuai regulasi.
Ia berharap tidak ada pelaku usaha yang menghadapi persoalan hukum atau tindakan penertiban akibat kurang memahami aturan yang berlaku.
"Kami berharap forum ini menghasilkan kesepahaman, komitmen bersama, dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola usaha yang semakin baik di Kota Bogor," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Pupung W. Purnama mengajak seluruh pelaku usaha untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Ia mengatakan Kota Bogor telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pembatasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.
- minuman beralkohol
- pemkot bogor
- Cafe dan Karaoke
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Cuaca Tak Menentu, Masyarakat Diminta Perhatikan Kualitas Udara di Dalam Rumah
-
Viral Minuman Kolesom Jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr, Haram!
-
WHO Pertimbangkan Penggunaan Vaksin Eksperimental untuk Wabah Ebola Mematikan di Kongo
-
Dampak Banjir dan Longsor, Arus Wisata ke Sabang Merosot Tajam
-
Sebanyak 4.416 Haji Gelombang Pertama Asal Riau Telah Tiba Kembali di Tanah Air.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.