Ditarik dari Peredaran, Ini Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Memenuhi Standar

Sabtu, 19 Sep 2026, 13:45 WIB

JAKARTA - Pemerintah menemukan adanya produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tetapi kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 27 merek, dengan 25 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Temuan ini diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta pada Selasa (15/9). Pemerintah menyatakan produk yang bermasalah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan izin edarnya akan ditindaklanjuti.

Ket. Foto: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari (kanan) menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). — Sumber: ANTARA

Daftar 25 merek beras fortifikasi

Berdasarkan daftar produk yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai temuan pemerintah, 25 beras fortifikasi tersebut terdiri dari:

20260919125201_BERAS-FORTI.jpg

Daftar nama tersebut diberitakan berdasarkan paparan pemerintah mengenai 25 produk yang diduga tidak memenuhi standar.

Perlu dicatat, dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, daftar 25 produk juga ditampilkan dalam bentuk inisial, yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Karena terdapat perbedaan penulisan inisial pada sejumlah pemberitaan, daftar nama produk di atas sebaiknya dibaca sebagai daftar produk yang dilaporkan terkait temuan tersebut, bukan sebagai putusan pengadilan terhadap masing-masing merek.

Hasil pemeriksaan laboratorium

Pemerintah melakukan pengujian terhadap sampel beras fortifikasi melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan produk yang kandungan fortifikasinya diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label. Pemerintah menyatakan 25 produk tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Sementara itu, dari 27 merek yang diperiksa, dua merek lainnya dinyatakan memenuhi ketentuan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan gizi pada produk sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.

Apa itu beras fortifikasi?

Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan kandungan gizinya. Pemerintah menyebut produk tersebut memiliki tujuan khusus, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan.

Kelompok yang menjadi sasaran antara lain masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Karena itu, kandungan yang tercantum pada label menjadi bagian penting dalam memastikan manfaat produk sesuai dengan klaimnya.

Harga beras fortifikasi

Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti perbedaan harga sejumlah produk yang ditemukan di pasaran. Menurut Bapanas, terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram, sementara harga yang disebut pemerintah berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga dan dugaan ketidaksesuaian produk tersebut dapat mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi pemerintah dan masih menjadi bagian dari pendalaman.

Produk mulai ditarik dari peredaran

Bapanas menyatakan seluruh 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi beras fortifikasinya. Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek disebut telah menarik stok dari peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.

Pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar produk tersebut. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah provinsi dilibatkan dalam proses pengawasan dan penarikan produk.

Proses hukum berjalan

Satgas Pangan Polri turut memproses dugaan pelanggaran terhadap 25 produk tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses pembuktian akan dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian secara ilmiah.

Pemerintah juga menyatakan akan menindaklanjuti pencabutan izin serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, status dugaan terhadap produsen tetap perlu dibedakan dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

  • Beras fortifikasi

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.